Kasus Ijazah Palsu Pejabat, DPR: Perketat Proses Verifikasi

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah, imbas adanya kasus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

Dia mengatakan kasus ijazah palsu dalam pilkada juga terjadi dalam Pilkada 2024 lalu dan menjadi salah satu alasan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, hari ini.

Secara normatif, dia mengatakan ijazah adalah bukti pendidikan terakhir calon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat calon kepala daerah.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa di Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga disebutkan fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisir juga menjadi persyaratan.

Kemudian, kata dia, Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, telah mengatur sedemikian rupa mengenai verifikasi administrasi calon.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan ijazah palsu.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dilihat ANTARA, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(Ant/P-1)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Savyavasa Bukan Sekadar Hunian Mewah, Teguh Ostenrik Menyulapnya Jadi Karya Seni Hidup
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BEI Catat 9 Perusahaan Masih Antre IPO hingga Akhir Desember 2025
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Vantage Raih Dua Nominasi di Vietnam dan Inggris dalam Ajang Finance Magnates Awards 2025
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Segmen End User Dominan di Wilayah Penyangga
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gebrakan Inter Milan, Mau Rekrut Bek Gila Milik Tim Rival untuk Tambal Lini Pertahanan Musim Depan
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.