Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, membahas persiapan haji 2026 dengan Komisi VII DPR pada Selasa (23/12). Rapat digelar di tengah masa reses dan tertutup.
Salah satu poin pembahasannya adalah calon jemaah haji 2026 yang terancam gagal berangkat karena menjadi korban bencana banjir longsor di Sumatera.
Irfan mengatakan, ada kemungkinan para korban bencana itu akan dipindahkan ke kuota tahun 2027. Namun, hal ini belum diputuskan dan masih akan melihat situasi yang berkembang.
“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” ucap Irfan usai rapat.
Sementara Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut, Komisi VIII akan mempersiapkan payung hukum untuk Kemenhaj mengambil langkah terkait hal-hal tidak terduga tersebut. Tujuannya agar penyelenggaraan haji tetap sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Jadwal-jadwal itu mulai dari tahap pelunasan, kemudian penetapan istita’ah, kemudian ada terjadi berbagai hal di penjuru, paling tidak ada tiga provinsi. Ini tentu mengakibatkan tantangan buat kita. Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah,” jelas Marwan usai rapat.
“Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan ke mana? Harus ada payung hukumnya. Kemudian pengelompokan jemaah juga penting karena kita butuh batas waktu. Kalau tidak, akan terjadi seperti masa lalu. Akan kacau balau penempatan jemaah,” tambahnya.
Namun, bila penyelenggaraan haji 2026 keluar dari jadwal yang telah ditetapkan, Marwan mengatakan, Komisi VIII masih memberi kesempatan Kemenhaj melakukan langkah-langkah kedaruratan.
“Namun demikian, Komisi VIII masih memberi ruang bagi Menteri Haji, apabila tidak bisa dilakukan dan tidak bisa dikerjakan sesuai jadwal, masih memungkinkan dikasih satu pasal untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan, tapi tetap koridor sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelas Marwan.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F08%2F05%2Ff94ea6d3-1589-4d83-8a0f-d0905256212d.jpg)