Pemerasan Berhenti di Sanksi Etik, 43 Polisi Dilaporkan ke KPK

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri melaporkan 43 anggota kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pemerasan. Pelaporan dilakukan karena penanganan kasus-kasus tersebut dinilai hanya berhenti pada sanksi etik dan tidak berlanjut ke proses pidana.

Laporan disampaikan langsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/12/2025). Koalisi yang melapor terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Seusai melapor, aktivis ICW dan KontraS menggelar aksi teatrikal bertajuk “Tukang Peras” dengan memeras lap kotor sebagai simbol kritik terhadap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian dan penanganannya yang dinilai hanya berhenti pada sanksi etik.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan dengan nilai total mencapai Rp 26,2 miliar yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Dugaan pemerasan itu melibatkan 43 anggota kepolisian dalam empat kasus berbeda.

Dari total 43 anggota kepolisian yang dilaporkan ke KPK tersebut, 29 orang berpangkat perwira dan 14 orang berpangkat bintara. Seluruh terlapor telah dijatuhi sanksi etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, berupa 37 sanksi demosi dan enam mutasi jabatan, namun penanganannya tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

“Berhentinya penanganan pada sanksi etik berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemerasan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dinormalisasi sebagai sekadar pelanggaran etik,” kata Wana.

Salah satu kasus yang dilaporkan ke KPK adalah dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan lima aparat kepolisian. Dalam perkara ini, salah satu terlapor yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan disebut meminta uang sebesar Rp 20 miliar dengan janji menghentikan proses penyidikan perkara. Aparat tersebut juga diduga telah menerima Rp 5 miliar, serta mobil Ferrari dan sepeda motor Harley-Davidson dari keluarga tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Baca JugaMantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Tersangka Rp 5 Miliar 

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara narkotika terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan 32 aparat kepolisian. Para aparat tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada puluhan warga negara asing yang diamankan saat konser berlangsung agar dibebaskan dari proses hukum.

Kasus ketiga terjadi di Semarang, melibatkan dua aparat kepolisian, yakni Kusno dan Roy, yang diduga memeras sepasang remaja berinisial MRW (18) dan MMX (16). Keduanya aparat diduga meminta uang tunai Rp 2,5 juta dengan ancaman akan memproses hukum korban, meskipun tidak ditemukan unsur pidana. Setelah dikepung warga, para pelaku sempat mengembalikan Rp 1 juta, sementara Rp 1,5 juta lainnya tetap diambil.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam perkara jual beli jam tangan mewah yang melibatkan empat aparat kepolisian. Kasus ini terkait laporan pengusaha Tony Sutrisno atas dugaan penipuan dan penggelapan dua arloji Richard Mille senilai total sekitar Rp 77 miliar. Dalam perkara ini, pelapor mengaku diperas oleh sejumlah oknum polisi dengan dalih membantu penyelesaian dan percepatan penanganan kasus, meskipun perkara tersebut kemudian dihentikan penyidikannya.

Dalam laporan itu, ICW dan KontraS juga menyoroti satu perwira yang telah dijatuhi sanksi etik atas perbuatannya, tetapi justru memperoleh promosi jabatan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad serius institusi kepolisian dalam melakukan pembenahan internal.

“Ketika seseorang sudah dikenai sanksi etik karena perbuatan serius, lalu kemudian mendapatkan promosi, ini menjadi sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di internal kepolisian,” ujar Wana.

Wana menjelaskan, pelaporan dilakukan ke KPK karena mekanisme internal kepolisian dinilai tidak efektif dan sarat konflik kepentingan. Terlebih, kepolisian tidak melanjutkan dugaan pemerasan tersebut ke ranah pidana meskipun sanksi etik telah dijatuhkan.

Baca JugaKompolnas Minta Kasus Pemerasan DWP 2024 Diproses Pidana

Ia menambahkan, Undang-Undang KPK Pasal 11 Ayat (1) Huruf A memberikan kewenangan kepada KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e, pemerasan oleh penyelenggara negara merupakan perbuatan pidana.

“Namun dalam praktiknya, penanganan internal hanya berhenti pada sanksi etik dan tidak menyentuh aspek pidana. Karena itu, kami memandang KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan independensi untuk menangani perkara ini,” ujar Wana.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai praktik pemerasan oleh aparat kepolisian merupakan persoalan sistemik yang mencerminkan masih kuatnya perilaku koruptif dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurut dia, berbagai penyimpangan dalam penanganan perkara dan penegakan hukum menunjukkan bahwa upaya reformasi kepolisian yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar persoalan.

Lebih jauh, praktik pemerasan terus berulang karena lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal, serta tidak efektifnya mekanisme penghukuman di tubuh kepolisian. Sanksi internal yang dijatuhkan dinilai tidak memberikan efek jera dan tidak menjamin ketidakberulangan kasus serupa.

Ia juga menyoroti persoalan rekrutmen kepolisian yang dinilai masih sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Dimas, persoalan tersebut berkelindan dengan praktik koruptif lainnya, termasuk dalam pengembangan karier dan pendidikan di internal kepolisian.

Selain itu, Dimas menilai praktik pemerasan seharusnya menjadi perhatian serius negara jika memang ingin menjalankan reformasi kepolisian. Penindakan yang tegas terhadap pelaku pemerasan juga menjadi prasyarat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami mendorong KPK sebagai lembaga independen negara untuk melakukan penindakan agar ini menjadi preseden baik dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, dan pemerasan oleh aparat negara,” kata Dimas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Podium MI: Sang Penggerak
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono Umumkan Kenaikan UMP DKI 2026 Usai Kepgub Diteken Hari Ini
• 6 jam laludisway.id
thumb
KPK Sita Dokumen Sampai Berkas Terkait Suap Ade Kuswara
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Gunungkidul Raih Wonder Mom Awards 2025, Dinilai Sukses Transformasi SDM
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.