KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi, Ade Kuswara, pada Selasa (23/12). Penggeledahan ini terkait dugaan suap ijon proyek yang menjeratnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Mulai dari dokumen hingga sebuah mobil.
"Di rumah Bupati, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," kata Budi kepada wartawan.
Hari ini juga, Budi menambahkan, penyidik turut menggeledah kantor dari perusahaan milik Kades Sukadami, HM Kunang. Kunang merupakan ayah dari Ade yang juga telah dijerat tersangka dalam kasus ini.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik," ucap Budi.
Budi bilang, barang bukti yang telah diamankan sejauh ini akan dianalisa guna mengungkap perkara dugaan korupsi ini.
Di sisi lain, dia melanjutkan, penyidik masih menyisir sejumlah lokasi lainnya untuk mencari barang bukti.
"Tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini," jelasnya.
Kasus Bupati BekasiDalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429808/original/054554400_1764645012-000_32X43LN.jpg)

