PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026, naik sebesar 5,68%. Usulan diajukan setelah melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman Selasa (23/12) mengatakan, usulan kenaikan UMK tahun 2026 tersebut, sebelumnya sudah dibahas bersama APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS dan akademisi.
“Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah disepakati semua unsur. Tahun ini, kenaikannya diusulkan 5,68%, nanti yang menetapkan Pak Gubernur,” terangnya.
Menurut dia, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 4.482.914. Jika usulan kenaikan sebesar 5,68% diterima oleh Pemprov Jabar, maka UMK tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp4,7 juta.
“Kurang lebih jadi Rp 4.737.000 atau naik sekitar Rp250 ribuan kurang lebih. Formulasinya, hampir sama dengan tahun 2024, kita hitung dulu tahun 2023,” ungkapnya.
Andri mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Indeks Alfa sendiri adalah variabel atau nilai indeks tertentu yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan Upah Minimum (UMP/UMK) di Indonesia.
"Bener mengacu laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kita yang pakai gitu, kemudian ada alfa. Dulu itu alfanya range antara 0,1 sampai 0,3. Sekarang range alfanya naik 0,5, sampai 0,9,” tandasnya.
Terkait alfa tersebut, lanjut Andri, sudah tentu didiskusikan dengan Dewan Pengupahan karena ada beberapa macam indikator seperti penyerapan tenaga kerja, kemudian dilihat dari tingkat pengangguran terbuka (TPT). Kemudian yang lainnya ada beberapa faktor.
“Kita memakai datanya dari Badan Pusat Statistik. Jadi, kita mengacu pada PP nomor 49 tahun 2025, di sana sudah dijelaskan soal UMK,” tambahnya.
Sebelumnya Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, membenarkan sesuai regulasi penetapan UMP selambat-lambatnya Rabu (23/12). Dewan Pengupahan telah bekerja secara marathon.
“Pengumuman resmi, paling lambat ditetapkan oleh gubernur besok. Dalam PP pengupahan baru itu, diatur formulasi perhitungan persentase kenaikan UMK dan UMP 2026," tandasnya.



