Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kasus dugaan suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hari ini penggeledahan dilakukan di rumah Ade Kuswara dan kantor ayahnya, HM Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menyita mobil Land Cruiser di rumah Ade Kuswara.
"Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser," kata Budi kepada jurnalis, Selasa (23/12/2025).
Tim penyidik juga menggeledah kantor perusahaan milik HM Kunang dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menjelaskan barang bukti yang diamankan akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna mendalami perkara ini.
"Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara in," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (22/12/2025), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dokumen yang diamankan diantaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.



