1.800 Data Kendaraan Bocor Lewat Aplikasi Dewa Matel, Pengamat: Pelanggaran Luar Biasa

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Lebih dari 18.000 data kendaraan bermotor milik masyarakat Indonesia terungkap dapat diakses secara bebas melalui sebuah aplikasi digital bernama Dewa Matel.

Temuan ini memicu kekhawatiran serius terkait lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Aplikasi tersebut diduga kuat digunakan oleh agen lapangan atau mata elang (matel) untuk melacak kendaraan dengan kredit bermasalah. Namun, aksesnya yang terbuka untuk masyarakat umum membuat potensi penyalahgunaan data kian besar.

Data yang tersedia dalam aplikasi itu tidak hanya mencakup nomor polisi kendaraan, tetapi juga berbagai informasi sensitif yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Baca juga: Cukup Masukkan Plat Nomor, Data Kendaraan Terbaca di Aplikasi Matel oleh Siapa Pun

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=indepth, mata elang, Perlindungan Data Pribadi, Aplikasi DEWA MATEL, Data Kendaraan Bocor&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8wODUyMDcyMS8xODAwLWRhdGEta2VuZGFyYWFuLWJvY29yLWxld2F0LWFwbGlrYXNpLWRld2EtbWF0ZWwtcGVuZ2FtYXQtcGVsYW5nZ2FyYW4=&q=1.800 Data Kendaraan Bocor Lewat Aplikasi Dewa Matel, Pengamat: Pelanggaran Luar Biasa§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Fakta bahwa aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan tanpa pembatasan ketat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keamanan data pribadi.

Pengamat keamanan siber menilai, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi.

“Kalau ada di aplikasi dan bisa diakses orang awam, itu sudah pelanggaran luar biasa,” ujar pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Menurut Alfons, keberadaan aplikasi seperti Dewa Matel secara jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, pengguna dapat mengakses berbagai data sensitif, mulai dari nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, lembaga pembiayaan, hingga status kredit kendaraan.

“Dari sisi privasi data, ini jelas melanggar UU PDP. Data kendaraan itu data pribadi. Plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, nama leasing, tahun kendaraan semuanya bisa diakses hanya dengan instal aplikasi. Itu tidak dibenarkan,” kata Alfons.

Meski demikian, Alfons menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari praktik penagihan kredit bermasalah di industri pembiayaan.

Baca juga: Akses Terbuka Aplikasi: Dari Mana Data Nasabah Bisa Diakses Matel?

Menurut dia, lembaga pembiayaan kerap menghadapi nasabah wanprestasi, sementara jalur hukum formal dinilai memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sebanding dengan nilai kredit.

“Kalau ditindak secara hukum, berdasarkan pengalaman, itu menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sepadan. Karena itulah kemudian muncul cara-cara lain, salah satunya menggunakan debt collector atau mata elang,” ujarnya.

Alfons menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai, sumber kebocoran data yang kemudian dihimpun menjadi basis data aplikasi matel harus ditelusuri secara serius.

“Soal bocornya data, itu harus ditelusuri sumbernya dari mana. Apakah dari lembaga pembiayaan atau pihak lain. Data digital itu sifatnya sekali bocor akan bocor selamanya dan tidak bisa dibatalkan. Tapi tetap harus dicari siapa yang membocorkan, dan pihak itulah yang harus ditindak,” kata Alfons.

Ia menduga kebocoran data bisa terjadi dalam rantai panjang penagihan kredit, termasuk melalui penggunaan jasa outsourcing oleh perusahaan pembiayaan.

Dalam praktiknya, antarpenyedia jasa penagihan dimungkinkan saling berbagi data, lalu data tersebut dikompilasi menjadi basis data aplikasi seperti Dewa Matel.

Baca juga: Brigadir IAM dan Bripda AMZ Dipecat Usai Terlibat Pengeroyokan Matel di Kalibata

“Ada kemungkinan lembaga pembiayaan menggunakan jasa outsource untuk menagih kredit. Antar-outsource ini saling berkomunikasi dan berbagi data,” ujar Alfons.

“Lalu datanya dijadikan database oleh aplikasi matel untuk mempermudah operasional,” lanjut dia.

Menurut Alfons, persoalan menjadi semakin serius karena aplikasi tersebut berpotensi besar disalahgunakan, tidak hanya untuk melacak kendaraan kredit bermasalah.

“Kalau melanggar privasi, itu jelas. Kalau disalahgunakan, juga jelas. Data ini bisa dipakai bukan hanya untuk penagihan, tapi untuk penipuan dan kejahatan lain,” kata Alfons.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Bahkan kalau pun digunakan untuk melacak kendaraan menunggak, tetap ada batasan ketat yang harus dipatuhi. Tidak bisa diberikan begitu saja,” tambah dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan Massal di Pesantren Nuurush Sholah
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal Jadi Solusi Legalitas Penambang Lokal
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kisah Penyintas Banjir Aceh Tamiang, Berjalan 40 Kilometer Mencari Keluarga yang Hilang Kontak
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Reformasi Birokrasi Tematik: Saat Negara Berhenti Sibuk dan Mulai Berdampak
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
TASPEN Ingatkan Peserta Tentang Pentingnya Autentikasi Awal Bulan agar Pembayaran Pensiun Tepat Waktu
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.