Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan mengacu pada hasil sidang dewan pengupahan serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
"Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 7,74%. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja,” ujarnya Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Baca Juga
- Daftar 9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2026 Jelang Tenggat 24 Desember
- Riau Tetapkan UMP 2026 Naik 7,74% Jadi Rp3,78 Juta
- Tarif Trump 19%, Pembeli AS Minta Eksportir Tekstil Berbagi Beban
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp3.894.260,58.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau.
Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Adapun di tingkat kabupaten, Kota Pekanbaru menetapkan sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp4.172.431,20.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.




