JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penghasutan demo akhir Agustus 2025, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) secara langsung kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Keempatnya menyampaikan masing-masing satu poin yang dimulai dari Delpedro.
Ia menyoroti penegakan hukum di Indonesia yang menurut dia tidak adil. Sebab, ada banyak bentuk kejahatan yang ia duga direncanakan oleh aktor politik, tapi tidak kunjung diadili.
Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen: Mawar Pink hingga Ijazah UGM, Apa Maknanya?
Sementara dia dan ketiga rekannya justru diadili karena mengunggah konten bernada provokatif.
“Saya melihat dan sepertinya sedang mengalami sendiri, kami dituntut bukan atas dasar penegakan hukum sewajarnya, tapi atas dasar dan motivasi jahat untuk membungkam, membunuh karakter, mengkambinghitamkan, dan menutupi pihak lain yang seharusnya dituntut secara hukum,” kata Delpedro dalam sidang di PN Jakpus, Selasa.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Delpedro Mahraen, kasus delpedro, Delpedro, Sidang delpedro&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMy8yMTMxNTY3MS9kZWxwZWRyby1tYXJoYWVuLWthbWktZGlodWt1bS11bnR1ay1tZW1idW5na2FtLWRhbi1tZW1idW51aC1rYXJha3Rlcg==&q=Delpedro Marhaen: Kami Dihukum untuk Membungkam dan Membunuh Karakter§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Maka dari itu, persidangan yang telah dia tunggu sejak menjadi tahanan Mapolda Metro Jaya, akan menjadi wadah baginya untuk mengungkap daftar panjang kejahatan tersebut.
Beberapa di antaranya teror, pembuatan berita bohong bersifat provokatif, hingga perencanaan penjarahan dan pembakaran rumah anggota DPR.
Menurut dia, kejahatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas dan kendali politik yang besar.
“Ada banyak kejahatan lainnya yang kami rasa daftar lengkapnya sebentar lagi akan terbuka dalam pengadilan ini. Saya melihat kejahatan politik, suatu kejahatan yang direncanakan, disusun secara sistematis, dan melibatkan banyak sumber daya. Suatu hal yang kami dan rakyat pada umumnya tak akan sanggup melakukannya,” tutur Delpedro.
Melanjutkan hal tersebut, Syahdan Husein menyebutkan bahwa mereka bukan lah penjahat yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
Ia menduga, ada sosok dengan otoritas besar yang justru mengerahkan massa untuk membuat kerusuhan.
Sebab, aksi penuntutan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR saat itu berjalan dengan damai tanpa ada kerusuhan.
“Namun tangan jahat mengubah demonstrasi damai menjadi kerusuhan dan penjarahan. Sayup-sayup kita, demonstrasi damai menjadi kerusuhan dari penjarahan tersebut, cerita tentang rivalitas elit di sekeliling istana juga, rivalitas antara pemegang senapan dan pemegang pasal-pasal pidana yang oknum-oknum petingginya berebut tambang, kebun, dan hutan,” tutur Syahdan.
Poin ketiga disampaikan Muzaffar Salim yang menyoroti unggahan Lokataru Foundation yang membahas tentang Revisi Undang-Undang KUHP dan kritik tentang peran polisi disebut memiliki nada provokatif dalam dakwaan penuntut umum.
“Ironisnya Jaksa mendakwa seseorang yang mengkritik kewenangan polisi yang eksesif di RUU KUHP, dan seseorang yang justru memperjuangkan kewenangan Jaksa sebagai dominus litis dan memperjuangkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih fair serta menjunjung tinggi hak asasi,” tutur Muzaffar.





