Anggota DPR nilai penataan distribusi kunci harga Minyakita sesuai HET

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengemukakan penataan distribusi menjadi kunci untuk menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.

"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," katanya di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Ahmad Labib menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.

Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.

"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," katanya.

Baca juga: Mendag resmi menerbitkan aturan baru Minyakita

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kata dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," ucapnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat Minyakita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Baca juga: Kemendag optimistis harga Minyakita kembali sesuai HET awal 2026

Budi menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

Baca juga: Bulog: 35 persen Minyakita disalurkan langsung ke pedagang di 2026

Baca juga: Mentan/Kabapanas tegaskan pengusaha jual Minyakita di atas HET diusut


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Delpedro Tantang Para Ketum Parpol Bela Demonstran yang Ditahan Akibat Demo Agustus Lalu
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U22 Dapat Sanksi Kemenpora gara-gara Tampil Buruk di SEA Games 2025
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Insiden kecil jelang akhir tahun, Sabrina Chairunnisa masuk rumah sakit
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
Italia Ingin Militernya Tetap di Lebanon Usai Pasukan Perdamaian PBB Ditarik
• 19 jam laludetik.com
thumb
Musim Liburan, Restoran Prancis-Italia Ini Suguhkan Menu Festive ala Eropa
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.