Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Paudasmen Jumeri mengeluarkan kesaksian bahwa dirinya kerap berseberangan dengan mantan Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Bahkan, ia merasa ditarget oleh Jurist Tan.
Hal tersebut disampaikan Jumeri ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
"Ya saya termasuk orang yang sering berseberangan pandangan dengan Jurist Tan dalam banyak hal sehingga kayaknya dia itu benci sekali dengan saya, Pak. Gitu. Jadi ya saya jadi targetnya gitu," ujarnya saat ditanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
"Ya kalau rapat-rapat itu seperti sinis gitu lho, Pak. Jadi, dan saya memang pernah bertentangan karena 'rebutan fasilitas UPT'", lanjutnya.
Hakim pun mempertanyakan maksud dari fasilitas unit pelaksana teknis (UPT) tersebut. Jumeri mengaku kerap menolak sejumlah permintaan yang menurutnya tak memiliki dasar kuat dan berpotensi merugikan anak buahnya.
"Jadi kami punya dua UPT, yaitu PP PAUD dan LPMP, Pak. Nah waktu itu LPMP yang bagus akan diminta oleh GTK untuk diminta GTK. Nah saya minta firm, Mbak Juris LPMP ke Paudasmen, BP PAUD ke GTK. Kemudian sampai menjelang ditandatangani SK-nya Pak Jumeri ini SK-nya ditandatangani gimana tetap itu? Ya saya tetap milih semua LPMP masuk ke kami gitu. Jadi sebenarnya mereka mau milih, Pak. Gitu," ujar Jumeri.
"Terus juga ketika BP PAUD itu sudah menjadi bagian dari GTK, kita kan rapat, Kami meminta mbok ya itu diciptakan suasana yang sejuk dulu kepala BP PAUD itu ditetapkan dulu nanti baru dievaluasi gitu evaluasi. Nah kemudian mereka enggak mau. 'Lho Pak Jumeri punya kepentingan apa?' Lho itu masih anak buah saya saya bilang gitu. Saya harus membela anak buah saya gitu," sambungnya.
Jumeri juga mengaku pernah diminta memberhentikan direktur. Namun, saat itu dia menolaknya.
"Yang kemudian diganti Bu Sri itu?" tanya hakim.
"Bukan. Ya Bu Sri sebenarnya direktur kami saya diminta untuk memberhentikan mengajukan pemberhentian. Saya tanya alasannya apa? Dia tidak menyebutkan alasannya karena pegawai negeri menurut saya harus ada alasan yang mendasar ketika dia kita memberhentikan orang," jelas Jumeri.
Kemudian, ia bercerita bahwa Nadiem sebetulnya ingin mencopotnya pada 10 Mei. Namun, tak jadi karena bertepatan dengan ulang tahunnya.
"Setelah lebaran itu tanggal berapa saya 2 Mei kalau nggak salah lebaran 2 Mei 2022. Saya tanggal 10 itu ulang tahun saya, Pak gitu. Sebenarnya Mas Menteri memanggil saya hari itu untuk pemberhentian tapi katanya kasihan Pak Jumeri sedang ulang tahun diberhentikan gitu," ujarnya.
"Kemudian tanggal 13-nya setelah halal bihalal Pak Mul, Bu Neng ingat kita foto terakhir dengan Mas Menteri sebagai Dirjen, siangnya saya dipanggil bersama Pak Wikan, Pak Wikan itu Dirjen Vokasi, Pak. Pak Wikan lebih dulu saya ketemu di jalan, ternyata Pak Wikan juga diberhentikan, Pak. Terus saya masuk saya juga diberhentikan gitu. Itu yang saya alami, Pak," sambung Jumeri.
Hakim pun mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian itu bukan dikarenakan penolakan terhadap proyek pengadaan Chromebook.
"Pemberhentian sinisme itu terkait penolakan terhadap proyek Chromebook atau ada alasan lain, Pak?" tanya hakim.
"Tidak tidak, Pak. Tidak terkait Chromebook karena Chromebook sudah jalan, Pak. Chromebook itu kita sudah sudah tidak memprotes gitu karena ya mau tidak mau kita harus menerima direktur Dirjen siapa pun ya mau tidak mau harus Chromebook itu, Pak gitu. seperti sudah titah dari Pak Mul Bu Neng itu ya sudah hanya terima saja kita diperintahkan untuk mengadakan. Pak Hamid juga sudah cerita tadi bahwa Juris mendorong itu kemudian ya mungkin diancam-ancam gitu," jawab Jumeri.
Menurutnya, Dirjen di Kemendikbudristek saat itu bukan ring satu menteri. Bahkan kalah dengan staf khusus.
"Jadi kami itu sebagai eselon satu, itu bukan ring satu gitu. Kami akan datang ke ruangnya staf khusus nggak boleh, Pak. Dia yang datang ke ruang saya. Saya mau konsultasi datang untuk beberapa hal, 'Pak saya ke ruang Bapak saja' gitu. Jadi artinya itu seperti ruangan yang secret banget itu lho, Pak nggak boleh orang yang tidak grade-nya masuk ke sana gitu. Jadi itu yang terjadi, Pak," jelas Jumeri.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27




