Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday pada 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan insentif pajak itu.

Untuk diketahui, aturan pemberian tax holiday itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk keberlanjutan tax holiday.

"Lanjut, lanjut. Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026," ungkap Febrio kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Akan tetapi, Febrio menyebut aturan baru tax holiday tahun depan bukan hanya memperpanjang periode pemberlakuannya. Penerapannya akan mengacu kepada rezim pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

"Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%," jelas Febrio.

Baca Juga

  • RI Banjir Tax Holiday dan Allowance buat Pengusaha, Ekonomi 2026 Diyakini Lampaui 5,4%
  • Pemerintah Berpotensi Kehilangan Pajak Rp1.300 Triliun Akibat Tax Holiday Cs
  • Wamenkeu Sebut Potensi Pajak Tak Terpungut Akibat Tax Holiday Cs Tembus Rp530 Triliun

Pejabat eselon I Kemenkeu itu menyebut, sebagaimana rezim global minimum tax yang diusung forum G20, tax holiday dengan persentase penuh bisa memicu base erosion profit shifting (BEPS).

Dengan demikian, konsep pembebasan tarif pajak bagi investor tidak lagi 100% atau seluruh tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22% full dihilangkan.

"Karena kalau kami berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kami mensubsidi APBN negara lain, nah itu kami enggak mau. Sedang kami rumuskan PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut," pungkas Febrio. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi VII DPR Salurkan Rp500 Juta untuk UMKM Korban Bencana di Sumbar
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri Desa dan PDT Genjot Pembangunan KDMP
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Disebut Punya Lahan Sawit di Sumatra, Hashim Bilang Begini
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Pemkab Lumajang Pangkas Alokasi TKD
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
• 8 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.