Anggota KY Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar syarat menjadi calon Hakim Agung diperberat. Yakni, menambahkan syarat administratif tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun.

Usulan itu disampaikan Setyawan yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

"Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi," kata Setyawan dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.

Setyawan menjelaskan persyaratan untuk menjadi calon Hakim Agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.

"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif mencalonkan diri sebagai hakim agung," ungkap Setyawan.

Baca Juga :

KY: Hakim Korup dan Transaksional Akan Dipecat Tanpa Kompromi

Menurut dia, usulan itu untuk mempertegas syarat administratif. Sebab, dalam praktiknya selama ini, calon hakim agung yang tercatat pernah dikenakan sanksi selain pemberhentian sementara akan tersisih saat proses seleksi.

"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek, tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," tuturnya.

Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Istimewa.

Setyawan menekankan ihwal memperberat syarat calon hakim agung itu masih sebatas usulan. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat pleno bersama anggota KY lainnya.

Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan saat ini terdapat kekosongan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).  "Kekurangan tahun 2025 adalah pertama, Kamar Pidana empat, Kamar Perdata satu, Kamar Agama tidak ada, Kamar TUN (tata usaha negara) untuk Pajak itu tiga. Kemudian, hakim ad hoc HAM di MA dua," kata Asrun.

Maka dari itu, KY akan melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada 2026. Ia pun berkomitmen seleksi itu nantinya akan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kebutuhan ini akan disurati oleh MA. Begitu surat masuk, kami proses. Jadi, kami menunggu permintaan dari MA untuk seleksi," ujar Asrun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Top 3 Sport: Bonus Atlet Indonesia Bikin Vietnam Kepo, Shin Tae-yong Keliling Indonesia, Bilal Hasan Pertahankan Sabuk CFFC
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
OTT Kepala Daerah dan Patologi Demokrasi Lokal
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Persiapkan Liburan, Intip Jadwal Cuti Bersama dan Long Weekend Akhir Tahun
• 4 jam laluharianfajar
thumb
ASTON Serang Borong 4 Penghargaan Bergengsi di GM Conference Archipelago
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Panglima TNI Rotasi Sejumlah 187 Pati, Salah Satunya Kapuspen
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.