Denpasar: Gubernur Bali Wayan Koster sepakat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali pada 2026 sebesar Rp3,2 juta per bulan. Angka ini diperoleh dari pertimbangan sidang Dewan Pengupahan pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Penetapan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026, tanggal 19 Desember 2025 memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,” kata Wayan Koster, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Desember 2025.
Berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi/pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja atau buruh, ditetapkan UMP Bali 2026 naik 7,04 persen dari UMP 2025. Kenaikan tersebut setara Rp210.899 per bulan, dari sebelumnya Rp2.996.560.
Baca Juga :
Kembali Tertinggi se-Indonesia, UMK Kota Bekasi 2026 Disepakati Ini BesarannyaSelain UMP Bali 2026, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. UMSP tersebut khusus bagi pekerja sektor pariwisata, penyediaan akomodasi, serta makan dan minum dengan besaran Rp3.267.693 per bulan.
Nominal upah ini naik 7,04 persen dari UMSP Bali 2025. Namun, masih bidang pariwisata yang mendapat keistimewaan ini.
Gubernur Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang dinilainya bekerja optimal dan profesional. Ia menilai penetapan upah berhasil diselesaikan tepat waktu, bahkan lebih cepat dari batas akhir 24 Desember 2025
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.
Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Pemerintah Provinsi Bali berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja terus diperkuat ke depan. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali 2026 melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif di lapangan.




