Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 Desember 2025 memanas karena Ranperda perubahan BUMD PAM Jaya ditolak Fraksi PSI.
  • Fraksi PSI menolak karena perubahan bentuk badan hukum membuka potensi privatisasi saham perusahaan daerah tersebut.
  • Penolakan didasarkan pada PP Nomor 54 Tahun 2017 yang melarang privatisasi BUMD sektor kepentingan umum.

Suara.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa (23/12/2025) menjadi panas ketika pengesahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya diinterupsi dan kembali ditolak oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Fraksi Partai Solidaritas Indonesia sejak awal konsisten dan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda,” tegas Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, saat melakukan interupsi.

Kekhawatiran Francine bukannya tanpa alasan, tetapi dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjelaskan mengapa terdapat BUMD yang dilarang untuk dilakukan privatisasi.

“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan hanya sekadar perubahan administratif, melainkan merupakan langkah awal yang membuka jalan menuju privatisasi PAM Jaya. Privatisasi dimaknai sebagai penjualan saham perusahaan perseroan daerah,” ujarnya merujuk pada Pasal 1 angka (8) PP Nomor 54 Tahun 2017.

Ia juga menepis adanya jaminan ‘semu’ bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memegang 100% saham atas PAM Jaya. Menurutnya, ranperda tersebut masih memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual hampir setengah dari sahamnya di perusahaan daerah tersebut.

“Ranperda yang kami terima hari ini menyatakan bahwa kepemilikan saham 100% tersebut hanya berlaku pada saat perda ini diundangkan. Setelah perdanya berlaku, perubahan kepemilikan saham dapat dilakukan berdasarkan anggaran dasar,” ungkap Francine.

Francine menambahkan, “Artinya, DPRD secara tidak langsung diminta menyetujui klausul yang memberi legitimasi awal terhadap potensi privatisasi atau penjualan saham PAM Jaya di kemudian hari dapat dilakukan bahkan hingga saham Pemprov DKI Jaya terdelusi atau tersisa 51%. Kami (Fraksi PSI) tidak bisa menerima ini”.

Pasal 118 huruf (b) dan (c) PP Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas melarang privatisasi terhadap BUMD tertentu di mana dinyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang tidak dapat dilakukan privatisasi meliputi perseroda yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum dan perseroda yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dilakukan privatisasi.

Menurut Francine, PAM Jaya jelas memenuhi kedua kriteria tersebut karena menjalankan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan air merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya dilindungi konstitusi.

Baca Juga: Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF

“Karenanya, membuka celah privatisasi, baik secara langsung maupun terselubung, bertentangan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik,” tegas Francine.

Adapun seluruh anggota Fraksi PSI yang hadir dan menolak pengesahan ranperda tersebut adalah William Aditya Sarana, Elva Farhi Qolbina, Francine Widjojo, Bun Joi Phiau, Josephine Simanjuntak, Justin Adrian Untayana, dan Kevin Wu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Momen Mulan Jameela Salami Maia Estianty, Ekspresi Maia Jadi Sorotan Netizen
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Wardatina Mawa Ungkap Kondisi Psikis Kliennya, Istri Insanul Fahmi Sering Sibukkan Diri dengan Hal Ini
• 13 jam lalugrid.id
thumb
PHE Pasang Hexareef Tekan Abrasi di Pantai Tlangoh Madura, Ekonomi Desa Bergerak
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Angin Beliung Terjang Lamongan, Dua Warga Terluka
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Bencana saat Pengamanan Nataru 2026
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.