Hari Karyuliarto Minta Jaksa KPK Tunjukkan Berkas LHP Kerugian Negara di Perkaranya

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto mempertanyakan berkas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021. Hari  tidak mendapat berkas tersebut dari jaksa penuntut umum.

Hal itu diungkapkan penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab dalam persidangan di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Ade Kuswara, Ini yang Dibawa, Jangan Kaget

Oleh karena itu, Nur Zainab meminta kepada majelis hakim agar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia memberikan LHP tersebut.

"Karena inti deliknya adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan BPK atau yang lainnya, ada lembaga pemeriksaan yang lainnya, pasti selalu diberikan kepada terdakwa, karena akan dijadikan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa," kata Wa Ode.

BACA JUGA: KPK Duga Lebih dari 1 Wanita Terkait Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan

Jaksa KPK menyebut, LHP BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini merupakan barang bukti, tetapi bukan berkas perkara sehingga pihaknya tidak dapat memberikannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Meksi begitu, jaksa mempersilakan tim kuasa hukum melihat melalui inzage di kantor KPK. Namun Wa Ode bersikukuh meminta berkas tersebut. Karena tidak diberikan, dia meminta majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum dalam persidangan ini.

BACA JUGA: ART Yakin Kejagung Tegas Menindak Oknum Jaksa yang Kena OTT KPK

Selain itu, Wa Ode mempertanyakan tidak diterapkannnya Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terhadap kliennya. Menurutnya, jaksa mengakui bahwa kliennya tidak ada keuntungan dari kasus ini.

"Kalau terdakwa tidak menikmati apapun, tidak ada perbuatan melawan hukum apapun. Kalau juga ada orang lain yang tidak diperkaya oleh terdakwa, tidak juga memperkaya seseorang atau orang lain secara melawan hukum," sebutnya.

Dia menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini terjadi pada 2020 hingga 2021, sedangkan kliennya sudah pensiun sejak 2014 silam. Seharusnya pejabat Pertamina di masa itu yang harus bertanggung jawab. Mereka ialah Nicke Widyawati selaku Direktur Utama (Dirut) dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama.

Selain itu, terkait kerugian negara yang terjadi pada pengiriman LNG tahun 2020–2021, berdasarkan perjanjian yang dibuat pejabat pada 2015.

Menurutnya, kliennya tidak membuat keputusan dalam kasus ini karena sesuai uraian dakwaannya, proses administrasi semuanya sudah dijalankan.

"Tidak ada kemudian Pak Hari yang mengambil keputusan sendiri, tidak ada. Jadi ini kami berharap, dan kami yakin pengadilan ini akan lebih objektif. Dan insyaallah, mudah-mudahan Pak Hari memperoleh keputusan yang seadil-adilnya dan tidak lagi terjadi kriminalisasi hukum," tuturnya

Diketahui, Hari Karyuliarto didakwa bersama-sama mantan pejabat Pertamina lainnya, Yenni Andayani telah melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011–2021, yang dibeli dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefactio (CCL).

Perbuatannya dilakukan bersama-sama mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,8 juta dolar AS. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KKP Evaluasi Kuota Rajungan dan Udang di WPP 712, Fokus pada Kelestarian dan Kesejahteraan Nelayan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Sillas Hanyutkan Penonton Soundrenaline lewat Larung dan Al Lughot
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bruno Fernandes Cedera, Sikap MU Terkait Transfer Mainoo Alami Perubahan
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
InJourney Optimalkan 37 Bandara demi Layani Masyarakat di Puncak Libur Nataru
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Khusus
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.