SURABAYA, DISWAY.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus impor bawang bombai ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Selain masuk tanpa izin, bawang bombai tersebut juga mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian Indonesia.
BACA JUGA:Raker Komisi VIII DPR dan Kemenhaj, Sepakati Keringanan Pelunasan Haji bagi Korban Banjir Sumatera
BACA JUGA:Menkop Ferry Dorong Mitra LPDB Koperasi KPBS Pangalengan Kembangkan Pabrik Susu dan Terintegrasi dengan Gerai KDKMP
Ia menjelaskan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, aparat menerima informasi adanya pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Di saat kami sedang gencar meningkatkan produksi pangan nasional, justru masih ada oknum yang mencoba menyeludupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius," ujar Mentan, Selasa 23 Desember 2025.
Mentan Amran mengungkapkan, total bawang bombai ilegal yang ditemukan mencapai 18 kontainer. Dari jumlah tersebut, 14 kontainer telah terdeteksi sebelumnya, ditambah 4 kontainer dalam pengungkapan terbaru dengan total sekitar 72 ton.
"Ini termasuk berani sekali masuk di jantung kota Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA:Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Petral Sewaktu Jabat Menteri ESDM!
BACA JUGA:BGN Tegaskan Program MBG Tetap Jalan Saat Ramadhan, Siswa Berpuasa Bagaimana?
Dalam aksinya, pelaku mengirim bawang bombai tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan dokumen palsu dengan keterangan muatan berupa cangkang sawit. Berdasarkan label kemasan, bawang bombai tersebut berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia.
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yaitu Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
Mengacu itu, Ia meminta agar kasus ini ditelusuri sampai ke jaringan importir, pelaku logistik, dan pihak lain yang terlibat.
- 1
- 2
- »





