KPK OTT 3 Jaksa Sekaligus dalam Satu Instansi Kejari, Pengamat Nilai Kegagalan Pembinaaan

tvonenews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimatan Selatan pada tanggal 18 Desember 2025 merupakan upaya penegakan hukum oleh KPK secara tegas dan merupakan capaian yang perlu diapresiasi. 

Sebab secara historis, sejak KPK didirikan pada tahun 2002 sampai dengan saat ini, tidak pernah sekaligus terdapatnya tiga oknum Jaksa yang terciduk OTT dalam institusi yang sama.

KPK menetapkan Kepala Kejari HSU inisial APN, Kasi Intel Kejari HSU inisial ASB, dan Kasi Datun Kejari HSU inisial TAR sebagai tersangka dalam perkara perbuatan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, Kalimantan Selatan. 

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 KUHP.

"Apa yang terjadi tersebut berdampak terhadap tercorengnya wajah institusi Kejaksaan itu sendiri. Kita sama-sama ketahui bahwa pada awal Februari 2025, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi/lembaga penegak hukum yang menempati posisi tertinggi yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagaimana beberapa lembaga hasil survey," kata Pengamat Hukum Pidana Korupsi, Moh. Akil Rumaday kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Selain mencedarai kepercayaan publik, Akil Rumaday menilai peristiwa OTT ini juga dapat dilihat dari sudut pandang lemahnya implementasi yang ketat pada institusi kejaksaan.

"Namun kejadian ini selain mencederai kepercayaan publik kapada institusi Kejaksaan yang disebabkan oleh kesalahan individu, juga merupakan lemahnya Implementasi yang
ketat oleh satuan kerja Kejari, Kejati, dan juga pada level Jaksa Agung Muda Bidang
Pembinaan yang mempunyai tanggung jawab kapada Jaksa Agung terhadap Peraturan
Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa
Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia," tulisnya.

Ia pun turut mengapresiasi penetapan tersangka kepada 3 oknum Jaksa tersebut dan dilanjutkan dengan penahanan oleh KPK.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Diperiksa, Pakai Identitas Kamila: Apa Motifnya?
• 10 jam laludisway.id
thumb
Pemerintah Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama, Wamentan: Target Operasi 2027
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Diminta Segera Atasi Stunting di Daerah Terdampak Bencana
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korban Tewas Banjir Sumatera Kini 1.112 Orang, Anies Temukan Banjir Batu Besar di Sumbar
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Prediksi Cuaca Jabodetabek saat Libur Natal 25-26 Desember 2025, Bogor Hujan Sedang
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.