JAKARTA, KOMPAS.com- Meski sanksi dijatuhkan kepada sejumlah hakim setiap tahun, praktik pelanggaran di tubuh peradilan belum juga surut.
Komisi Yudisial (KY) menilai pendekatan pengawasan yang selama ini lebih menitikberatkan pada penindakan belum mampu menimbulkan efek jera.
Karena itu, KY mendorong perubahan strategi pengawasan hakim ke arah yang lebih preventif, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat peradilan sejak dini.
Baca juga: Komisi Yudisial: Kalau Lihat Hakim Kena OTT, Kami Sedih, Malu, Marah
Belum ada efek jeraKetua Bidang Peningkatan Kapasitas Hakim KY RI, Setyawan Hartono, mengatakan bahwa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi belum mampu menekan angka pelanggaran oleh hakim lainnya.
“Jadi, selama ini prestasi KY itu dilihat dari indikasi seberapa banyak pengaduan yang bisa ditindaklanjuti, ditangani dan berapa banyak hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi. Jadi lebih bersifat represif oriented,” ujar Setyawan dalam jumpa pers di Kantor KY pada Selasa (23/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pelanggaran hakim, Komisi Yudisial, Pengawasan Hakim, pendekatan preventif&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8wNTE1MTAyMS9zYW5rc2ktdGVnYXMtdW50dWstaGFraW0tdGVybnlhdGEtYmVsdW0tYmVyaS1lZmVrLWplcmE=&q=Sanksi Tegas untuk Hakim Ternyata Belum Beri Efek Jera§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Dari pengalaman saya selama bertugas sebagai hakim, baik sebagai di badan pengawasan juga selaku inspektur dan sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi, ternyata dengan banyaknya hakim yang kena sanksi juga tidak menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu,” imbuh dia.
Setyawan menegaskan bahwa tugas dan wewenang KY adalah menjaga kehormatan serta keluhuran martabat perilaku hakim di Indonesia.
Baca juga: Komisi Yudisial: Banyaknya Hakim Disanksi Tidak Hentikan Pelanggaran
Menurut dia, jika pengawasan hanya berorientasi pada tindakan represif, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, ia mendorong agar ke depan KY lebih mengedepankan pengawasan yang bersifat preventif dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim.
Ia menjelaskan, pendekatan preventif bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran oleh hakim.
Indikator keberhasilannya dapat dilihat dari menurunnya jumlah pengaduan, terutama pengaduan yang layak ditindaklanjuti.
Baca juga: KY Ungkap Ada 303 Laporan yang Masih Nunggak hingga Akhir 2025
Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa pelanggaran hakim semakin berkurang, atau setidaknya pelanggaran yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh KY semakin menurun.
Setyawan pun mengutip dan setuju dengan pernyataan yang kerap disamping oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
“Jadi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang oleh hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan tugas hakim menangani perkara dengan mengambil keuntungan dari penanganan perkara itu, tidak ada alternatif,” kata Setyawan.
“Jadi nanti meskipun ada berbagai macam sanksi, jadi kalau disetujui, kalau tindakan hakim yang bersifat transaksional itu sudah pasti sanksinya adalah rekomendasinya oleh KY adalah pemecatan, pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar dia.
Baca juga: Anggota KY Usai Dilantik: Tak Ada Arahan Prabowo, Kita Independen





