Grid.ID - Berikut profil Hellyana, Wagub Bangka Belitung yang jadi tersangka ijazah palsu. Dulu pernah terseret kasus tagihan hotel Rp 22 juta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Siapakah sosoknya?
Profil Hellyana
Hellyana merupakan Wagub Bangka Belitung yang jadi tersangka ijazah palsu. Dulu pernah terseret kasus tagihan hotel Rp 22 juta.
Melansir dari Tribunnews, Hellyana adalah seorang politikus kelahiran Tanjung Pandan, Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, lahir 26 Juli 1977. Hellyana disebutkan merupakan lulusan Universitas Azzahra jurusan Sarjana Hukum pada tahun 2012.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019. Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024.
Di sana, dia menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel. Hellyana juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, namun tidak berhasil menang.
Pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur. Ia resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025-2030.
Terkait Tagihan Hotel
Hellyana sebelumnya berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tunggakan biaya hotel sebesar Rp22 juta yang terjadi selama periode Maret 2023 hingga September 2024. Perkara tersebut berlanjut ke meja hijau setelah upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tidak membuahkan hasil.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 17 November 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU Irdo Nanto Rossi menyatakan bahwa Hellyana diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lantaran tidak melunasi biaya pemesanan hotel sejak Maret 2023 hingga September 2024. Total tunggakan tersebut mencapai Rp22.257.000 di Urban View Hotel.
"Ia memesan kamar hotel, ruang rapat, makanan dan minuman, serta fasilitas lain di hotel melalui saksi Nuraida Adelia Saragih yang merupakan manajer hotel," kata Jaksa Penuntut Umum Irdo Nanto Rossi saat membacakan surat dakwaan.
Hellyana kemudian berjanji melunasi tagihan setelah ia dilantik sebagai wakil gubernur.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemakaian ijazah tidak sah.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin (22/12/2025). Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status hukum Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu merujuk pada hasil penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam basis data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.
Ia juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah itu masih dipakai hingga saat ini dalam berbagai dokumen resmi pemerintahan. Di sisi lain, Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul.
Namun, jika penetapan tersangka tersebut benar, ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana sebagaiman dituduhkan.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul. (*)
Artikel Asli



