Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus bergulir. Menurut Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM RI Sofia Alatas, jalan menuju pengesahan beleid itu hanya menunggu tanda tangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga. Sebetulnya sudah disetujui, hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau," kata Sofia dalam acara dialog media yang diadakan Kementerian HAM di Jakarta pada Selasa (23/12/2025) sore.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • BMKG Petakan Daerah Rawan Hujan Tinggi di Jawa dan Bali Saat Periode Nataru
  • Hasil Uji Kelaikan di Terminal Pulo Gebang, 24 Bus Dinyatakan Tidak Layak Jalan
  • Dump Truk dan Colt Bak Terlibat Kecelakaan di Bandung Barat, 2 Orang Dilaporkan Luka Berat

Sofia menerangkan, aturan yang berbentuk Perpres tersebut membutuhkan respons dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, beleid itu berhubungan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Usai mendapat persetujuan Menko Airlangga, draf Perpres ini akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, Perpres menanti tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Kementerian HAM memastikan Perpres ini ialah tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM bakal bersifat wajib diterapkan oleh pelaku bisnis, khususnya entitas dari kelas menengah ke atas.

Kementerian HAM meyakini, Perpres tersebut akan mendorong perusahaan lebih menghormati prinsip-prinsi HAM, termasuk dengan menjaga keberlanjutan lingkungan. Aturan ini bertujuan, tidak ada lagi aktivitas bisnis yang merusak lingkungan hingga berpotensi memicu bencana.

"Kalau saat ini, kebijakan itu sangat penting. Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa ada kebijakan yang jelas," ujar Sofia.

Kementerian HAM turut melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian/lembaga terkait, badan usaha milik negara (BUMN). Pihaknya berharap, semua pihak nanti dapat menerima Perpres itu.

"Supaya pada saat ini Perpres disahkan itu tidak membuat 'oh saya kok enggak tahu, kok saya enggak ngerti.' Kita sudah melibatkan mereka karena pasti Perpres ini berefek kepada kementerian-kementerian terkait," ucap Sofia.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
10 Sekolah di Depok Dikirimi Ancaman Bom, Polisi: Sudah Disisir, Tidak Ada yang Mencurigakan
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
BNNP Sumsel Perketat Pengawasan Cegah Narkoba
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Eddy Soeparno Tegaskan PAN Tetap Setia ke Prabowo, Meski Tanpa Koalisi Permanen
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Gaji Fantastis John Herdman Jika Gabung Timnas Indonesia Terbongkar, Media Honduras: Tidak Main-main
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Profil Rizky Billar, Aktor yang Laporkan Istri Anggota Polisi atas Dugaan Makian di Media Sosial
• 49 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.