Editorial MI: Hargai Nyawa Anak Bangsa

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

KECELAKAAN maut menjelang musim liburan akhir tahun yang melibatkan bus PO Cahaya Trans menjadi peringatan keras buat pemerintah. Ini merupakan alarm keras bahwa standardisasi keselamatan tidak boleh berhenti pada regulasi tanpa efektivitas pengawasan di lapangan.

Peristiwa di Jalan Tol Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Desember 2025, dini hari itu mengakibatkan 16 orang tewas dan 17 lainnya harus dirawat akibat luka-luka.

Belakangan terungkap bahwa bus tersebut dalam kondisi tidak laik jalan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahkan mengakui bus PO Cahaya Trans itu tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi (AKAP).

Hal itu tentu mengundang tanda tanya besar di benak masyarakat. Kenapa bus yang tidak terdaftar tetap saja beroperasi dan melintas di jalan tanpa terdeteksi? Apalagi hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus sudah dilarang beroperasi.

Dengan dua kondisi tersebut di atas, tidak terdaftar dan tidak lolos ramp check, seharusnya sudah cukup bagi pihak terkait untuk melakukan pengandangan bus. Armada yang sudah dinyatakan tidak laik jangan pernah dibiarkan melenggang bebas untuk menjemput maut di jalanan.

Selain mengenai laik dan tidaknya bus untuk beroperasi, publik juga mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menertibkan terminal bayangan dan serius mengawasi pul bus. Ini penting agar aktivitas pengangkutan penumpang tidak lagi berlangsung di luar pengawasan resmi.

Dengan demikian, celah pelanggaran dapat ditutup atau setidaknya ruang gerak bagi operator nakal untuk beroperasi di luar radar pengawasan dapat dipersempit. Harapannya, keselamatan pengguna angkutan umum benar-benar menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan.
  Baca Juga: Sopir Bus Cahaya Trans Ditetapkan Tersangka
Publik juga berharap pemangku kepentingan dapat memastikan operator bus mempekerjakan sopir yang layak. Baik dari sisi keterampilan mengemudi maupun dari sisi kondisi fisik dan mental, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan standar keselamatan.

Mereka bukan sekadar sosok di balik kemudi, melainkan penjaga keselamatan puluhan nyawa dalam setiap perjalanan. Kelayakan mereka harus dipastikan, mulai dari keterampilan, pemahaman terhadap risiko di jalan, hingga kedisiplinan dalam mematuhi aturan keselamatan.

Kondisi fisik dan mental sopir tidak boleh diperlakukan sebagai urusan sekunder. Jam kerja yang manusiawi, pemeriksaan kesehatan yang berkala, serta pengawasan yang konsisten merupakan prasyarat mutlak agar kelelahan, tekanan, dan kelalaian tidak berubah menjadi petaka.

Aturannya ialah sopir bus dalam sehari hanya boleh mengemudikan bus paling lama 8 jam. Setelah 4 jam berkendara, sopir diharuskan beristirahat. Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar diawasi dan ditegakkan?

Pemerintah, baik Kementerian Perhubungan maupun aparat kepolisian, harus transparan. Mekanisme apa yang telah disiapkan dan dijalankan untuk memastikan bahwa sopir yang mengendalikan kemudi benar-benar memenuhi standar keterampilan serta kelayakan fisik dan mental.

Kita tentu amat bersimpati terhadap para korban dan pihak keluarga. Lemahnya pengawasan di lapangan telah mengakibatkan nyawa anak bangsa melayang sia-sia. Namun, prihatin tidak cukup jika ia berhenti tanpa tindak lanjut yang nyata.

Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui tindak lanjut yang sistematis, mulai dari audit total operator bus hingga integrasi pengawasan berbasis teknologi. Sanksi pidana bagi pemilik PO bus karena mengoperasikan kendaraan ilegal juga harus dijatuhkan.

Jangan biarkan sistem transportasi liburan kita selalu berhadapan dengan persoalan yang terus berulang dan terkesan meremehkan keselamatan. Negeri ini harus belajar menghargai nyawa, jangan biarkan anak bangsa tewas akibat kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pilkada Melalui DPRD bukan Solusi Menekan Biaya Politik Tinggi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat Penerima dan Info Pencairan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
bank bjb dan GoTo Financial Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Bagi Nasabah 
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cek Penerima PIP 2025 sebelum Akhir Tahun, Ini Cara Verifikasi dan Besaran Bantuannya
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Etika Mengerem Sepeda Motor demi Keselamatan di Lalu Lintas Padat
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.