PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengamankan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari Danantara senilai USD295 juta atau Rp4,93 triliun.
IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengamankan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) dari Danantara senilai USD295 juta atau setara dengan Rp4,93 triliun. Dana itu diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha BUMN baja tersebut.
Mengacu keterbukaan informasi yang disampaikan lewat Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/12/2025), perseroan sebelumnya telah mengajukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan. Kemudian pada 19 Desember 2025, KS bersama Danantara meneken perjanjian pemberian pinjaman.
Pinjaman sebesar Rp4,93 triliun tersebut rencananya digunakan sebesar Rp4,18 trilun untuk modal kerja dengan tenor 5 tahun dan sisanya Rp753 miliar dengan tenor 6 tahun dipakai untuk program pensiun dini karyawan melalui skema golden handshake dan program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui skema lump sum.
Secara rinci, kebutuhan modal kerja akan digunakan untuk membeli bahan baku terkait pabrik Hot Strip Mill (HSM) dan pabrik Cold Rolled Coil (CRM), serta pabrik pipa. Dana ini dinilai sangat dibutuhkan mengingat KS kesulitan untuk mengoperasikan pabrik HSM meski telah melakukan restrukturisasi pada 2019 dan 2024.
Selain itu, KS juga berkomitmen melakukan efisiensi lewat program Golden Handshake dan program Lump Sum Window dalam rangka penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel.
"Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program restrukturisasi utang yang efektif berlaku pada Oktober 2025," kata manajemen KS.
Hingga akhir 2024, ekuitas KRAS tercatat sebesar USD435,2 juta. Dengan demikian, pinjaman dari Danantara ini bersifat material karena melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan.
Selain itu, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU BUMN. Rapat ini mengukuhkan rancangan restrukturisasi, rencana penjaminan kekayaan, perubahan angggaran dasar, pendelegasian rencana kerja, dan perubahan susunan pengurus perseroan.
(Rahmat Fiansyah)





