Wamenkum Ungkap Visi KUHP Baru, Hindari Pidana Penjara Singkat

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni bergeser menuju paradigma reintegrasi sosial. 

1. Visi KUHP

"Visi KUHP nasional itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam kuliah hukum bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional' yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

KUHP baru tersebut, kata dia, menekankan agar hakim tidak lagi mengutamakan penjatuhan pidana penjara, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman singkat.

Baca Juga :
Wamenkum Sebut Jokowi Sempat Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden saat Godok KUHP Baru

"Tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat. (Seperti) pembunuhan, pemerkosaan, jadi yang lama, jangan yang singkat. Makanya mengapa dalam KUHP baru sudah tidak ada lagi pidana kurungan? Karena kurungan itu maksimumnya adalah 1 tahun," ujarnya.

Sebagai pengganti pidana penjara singkat, tutur Eddy, KUHP baru memperkenalkan dua alternatif. Pertama, seseorang yang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari 5 tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. 

Kedua, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. 

Baca Juga :
Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

"(Sehingga) Reintegrasi sosial ini kita memberikan istilahnya second chance, kesempatan kedua untuk pelaku tindak pidana itu bertobat, berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari 30 Reklame Berbahaya, Satpol PP DKI Baru Merobohkan 16 Reklame
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB: Akses Bener Meriah & Aceh Tengah Target Akhir Desember Bisa Dilewati Mobil
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
China Turun Gigi, AS Kehabisan Napas: 2 Raksasa Dunia Tersiksa di 2025
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kubu Gibran Buka Suara Usai PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Rp 125 Triliun
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Live Streaming BRI Super League Pekan ke-8: Persib Bandung vs PSM Makassar, Eksklusif di Vidio
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.