Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menyelesaikan aturan terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) pada pertengahan tahun depan.
"Sebenarnya EPR itu kami ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg [Sekretariat Negara], cuma izin prakarsa itu belum keluar dan kami diminta mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 bisa selesaikan," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusli di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pada diskusi AHConnect "Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas" di Antara Heritage Center, Agus Rusli mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut telah memuat komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Tidak hanya itu, kata dia, rancangan beleid tersebut turut menyertakan ketentuan mengenai Producer Responsibility Organizations (PRO) serta masing-masing peran pemerintah dan swasta.
"Dari sisi teknis sudah selesai, tinggal nanti dari pertemuan antarkementerian. Jadi kalau misalnya Kementerian Perindustrian, Keuangan, dan sebagainya sudah oke, sudah bisa diundangkan," tuturnya.
Menurut data pemerintah, kata dia, baru 26 perusahaan yang sudah menyerahkan peta jalan pengurangan sampah seperti yang diinstruksikan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.
Baca Juga
- Pemerintah Perluas Pembangunan Sampah Menjadi Listrik PSEL ke 10 Wilayah Aglomerasi, Gaet Investor Asing
- KLH Angkut 116 Ton Gunungan Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel
- Sampah jadi Listrik, Pemerintah Klaim TPS Bantargebang akan 'Musnah' dalam 2 Tahun
EPR sendiri merupakan tanggung jawab produsen untuk mengelola kemasan produk yang mereka produksi hingga masa akhir pakainya, termasuk limbahnya.
Langkah itu diperlukan sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah nasional, terutama sampah plastik dan mewujudkan ekonomi sirkular.





