UMP dan UMK Jabar 2026 Segera Ditetapkan, Disparitas Upah Antarwilayah Jadi Sorotan

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 pada 24 Desember 2025, setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyebutkan bahwa proses finalisasi besaran upah masih berlangsung hingga Selasa, 23 Desember 2025. Seluruh keputusan akan ditandatangani sesuai jadwal setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Nanti tanggal 24 Desember saya tandatangani. Hari ini masih tahap finalisasi UMP dan UMK 2026,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Bisnis.

Disparitas UMK Antarwilayah Jadi Sorotan dalam Penetapan UMP Jabar

Meski presentase kenaikan UMP dan UMK Jabar 2026 belum ditetapkan, persoalan disparitas upah antarwilayah kembali menjadi sorotan utama dalam pembahasan upah minimum tahun depan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam APINDO menilai kesenjangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat masih cukup lebar dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Melansir Bisnis, serikat pekerja mengusulkan rata-rata UMK 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun angka tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi riil seluruh daerah, mengingat adanya perbedaan ekstrem antara wilayah dengan UMK tertinggi dan terendah.

Baca Juga

  • Dedi Mulyadi Umumkan Kenaikan UMP dan UMK Jabar 2026 Besok (24/12)
  • Pembahasan UMP Jakarta 2026 Alot, Buruh Tuntut Kenaikan Segini
  • Pemprov Jatim Proyeksikan UMP 2026 Naik 5,2 hingga 7%

Sebagai gambaran, UMK Kota Banjar 2025 ditetapkan sebesar Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi telah mencapai Rp5.690.753. Selisih lebih dari Rp3,4 juta ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam sistem pengupahan di Jawa Barat.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya terjawab melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2026.

Perhitungan UMP Jawa Barat dengan Formula Baru

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 didasarkan pada inflasi tahunan (year on year) September 2025 sebesar 2,19% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Simulasi Perhitungan UMP Jawa Barat 2026 Alfa Perhitungan Kenaikan Kenaikan (Rp) UMP 2026 0,5 2,19% + (5,11% × 0,5) 4,75% Rp104.084 Rp2.295.322 0,6 2,19% + (5,11% × 0,6) 5,26% Rp115.266 Rp2.306.504 0,7 2,19% + (5,11% × 0,7) 5,77% Rp126.449 Rp2.317.687 0,8 2,19% + (5,11% × 0,8) 6,28% Rp137.631 Rp2.328.869 0,9 2,19% + (5,11% × 0,9) 6,79% Rp148.814 Rp2.340.052

Perlu dipahami bahwa perhitungan tersebut masih bersifat simulatif. Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) berpotensi berubah seiring adanya perbedaan data inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, maupun penetapan nilai alfa oleh pemerintah Jawa Barat.

Simulasi Perhitungan UMK Jawa Barat dengan Nilai Alfa 0,9 2026

Dengan menggunakan nilai alfa tertinggi 0,9, berikut simulasi UMK Jawa Barat 2026 di sejumlah kabupaten/kota:

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kota Bekasi Rp5.690.752 Rp6.076.926 Kab. Karawang Rp5.599.593 Rp5.979.774 Kab. Bekasi Rp5.558.515 Rp5.935.844 Kota Depok Rp5.195.721 Rp5.548.009 Kota Bogor Rp5.126.897 Rp5.475.013 Kab. Bogor Rp4.877.211 Rp5.208.970 Kab. Purwakarta Rp4.792.252 Rp5.117.583 Kota Bandung Rp4.482.914 Rp4.787.493 Kota Cimahi Rp3.863.692 Rp4.126.009 Kab. Bandung Rp3.757.284 Rp4.012.020 Kab. Bandung Barat Rp3.736.741 Rp3.990.446 Kab. Sumedang Rp3.732.088 Rp3.985.469 Kab. Sukabumi Rp3.604.482 Rp3.849.587 Kab. Subang Rp3.508.626 Rp3.746.041 Kab. Cianjur RP3.104.583 Rp3.315.385 Kota Sukabumi Rp3.018.634 Rp3.223.700 Kota Tasikmalaya Rp2.801.962 Rp2.992.217 Kab. Indramayu Rp2.794.237 Rp2.983.733 Kab. Tasikmalaya Rp2.699.992 Rp2.883.331 Kota Cirebon Rp2.697.685 Rp2.880.867 Kab. Cirebon Rp2.681.382 Rp2.863.438 Kab. Majalengka Rp2.404.632 Rp2.567.867 Kab. Garut Rp2.328.555 Rp2.486.638 Kab. Ciamis Rp2.225.279 Rp2.376.409 Kab. Pangandaran Rp2.221.724 Rp2.372.617 Kab. Kuningan Rp2.209.519 Rp2.359.578 Kota Banjar Rp2.204.754 Rp2.354.488

Berdasarkan simulasi tersebut, meskipun penyesuaian upah menggunakan nilai alfa tertinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, kesenjangan UMK antarwilayah masih terlihat signifikan. Kota Banjar dengan basis UMK yang relatif rendah dinilai belum mampu mengejar Kota Bekasi yang telah memiliki struktur upah jauh lebih tinggi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Katedral Jakarta Siap Menampung Lima Ribuan Jemaat yang Ingin Ibadah Natal
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkot Bandung Usulkan UMK Naik sebesar 5,68%
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Big Bang Festival 2025 Hadirkan 45 Musisi, Ada Penampilan Spesial Dewa 19 hingga Fiersa Besari
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Harga Ema Antam Galeri 24, UBS dan Antam Retro Hari Ini 23 Desember 2025
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.