Beban Fiskal Berat, Honorer Tetap Diangkat jadi ASN, Ini Pertimbangan Utamanya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JEMBER - Sebanyak 8.344 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya resmi naik status menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Jember dilakukan pada Selasa (23/12).

BACA JUGA: Di Hadapan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Gubernur Singgung Nasib Honorer Non-Database BKN

“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Rabu (24/12).

Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut mengusung tema "Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju" sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi para pengabdi daerah.

BACA JUGA: Penempatan Guru PPPK Mendapat Sorotan, Dampaknya Serius

"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN.

Pemerintah daerah memandang para penerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.

“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berikhtiar memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dia mengatakan, upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah.

"Kami memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

"Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan itu tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu.

"Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan," katanya.

Widarto berharap para penerima SK PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat karena aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Breaking News! 16 Penumpang Tewas di Tol Krapyak, Sopir Bus Cahaya Trans Resmi Jadi Tersangka
• 13 jam laluokezone.com
thumb
3 Sayuran Bikin Diet Mediterania Makin Nikmat, Perbanyak Makan Lobak dan Tomat
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Lagu-lagu Natal terfavorit
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Ada Selebgram Gabung Sindikat Peredaran Narkoba di DWP, Identitasnya Terungkap
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
ICW Nilai Besarnya Modal Politik Jadi Sebab Korupsi di Kalangan Bupati
• 15 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.