Kelakuan bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, mendadak jadi sorotan hingga menuai kecaman. Dari sederet kontroversi, yang tak ayal jadi kecaman publik ialah dugaan Bonnie melecehkan Bendera Indonesia.
Gara-gara tingkahnya itu, Bonnie berujung diadukan KBRI London ke otoritas Inggris. Sorotan ke Bonnie juga datang dari DPR RI. Simak rangkumannya di detikcom.
Saat ini Bonnie bersama tiga warga negara asing (WNA) lain telah dideportasi dari Bali. Selama berada di Indonesia, kelakuan Bonnie kontroversial.
Bonnie pernah melanggar lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulisan 'BangBus' di jalanan Bali.
Selain itu, Bonnie juga diduga melakukan kegiatan produksi konten porno dengan menyalahgunakan visa izin tinggal. Bonnie pun diperiksa Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12) lalu.
Bonnie dan 3 WNA lainnya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.
(fca/ygs)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)

