Tok! Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Perwalian Anak Aura Kasih

grid.id
14 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan oleh aktris dan penyanyi Aura Kasih, seorang figur publik, melalui putusan yang ditetapkan dan diunggah secara elektronik ke dalam Sistem Informasi Pengadilan. Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Dede Rika, permohonan perwalian tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dinyatakan dikabulkan oleh majelis hakim.

Dalam putusan itu, Aura Kasih ditetapkan sebagai wali dari anaknya yang masih berada di bawah umur. Penetapan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Aura Kasih untuk mewakili anaknya dalam melakukan berbagai tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Permohonannya dikabulkan. Aura Kasih sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” ujar Dede Rika di PA Jakarta Selatan pada Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Dede Rika menjelaskan bahwa status wali yang diberikan oleh pengadilan memiliki implikasi hukum yang jelas. Sebagai wali, Aura Kasih berhak dan berwenang untuk mewakili kepentingan anaknya dalam setiap perbuatan hukum. Hal ini mencakup seluruh tindakan hukum yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh anak karena statusnya yang masih di bawah umur dan belum cakap hukum.

“Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Dalam hukum perdata, anak yang belum dewasa memang tidak memiliki kecakapan hukum penuh. Oleh karena itu, peran wali menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan hukum anak tetap terlindungi dan dapat dijalankan secara sah.

Dede Rika juga mengungkapkan bahwa proses persidangan permohonan perwalian ini berlangsung relatif singkat. Sidang hanya digelar sebanyak dua kali, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan pada sidang berikutnya. Setelah itu, majelis hakim langsung menjatuhkan putusan.

“Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai,” ungkapnya.

Putusan tersebut kemudian ditetapkan dan diumumkan melalui mekanisme peradilan elektronik, sesuai dengan sistem yang kini diterapkan di lingkungan peradilan.

Ia juga memastikan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada ketentuan khusus yang mensyaratkan tanda tangan atau persetujuan dari pihak ayah, serta tidak ada informasi yang bisa disampaikan mengenai ada atau tidaknya sengketa, perebutan hak, maupun alasan personal di balik pengajuan permohonan perwalian tersebut.

 

Mengenai alasan mengapa permohonan perwalian baru diajukan sekarang, Dede Rika kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diungkap ke publik. Pengadilan hanya menyampaikan kesimpulan akhir dari perkara, yakni dikabulkannya permohonan perwalian.

“Alasannya enggak bisa kami sampaikan. Yang jelas, dia mengajukan permohonan penunjukan wali untuk anaknya, supaya bisa mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum, karena anaknya masih di bawah umur,” jelasnya.

Secara umum, permohonan perwalian diajukan untuk memenuhi kebutuhan hukum tertentu, seperti pengurusan administrasi, pengelolaan aset, atau tindakan hukum lain yang mensyaratkan kecakapan hukum. Dalam konteks ini, wali bertindak sepenuhnya atas nama dan untuk kepentingan terbaik anak.

“Wali ini mewakili anak untuk melakukan semua tindakan hukum,” kata Dede Rika.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka secara hukum Aura Kasih memiliki kedudukan yang sah untuk menjalankan seluruh kepentingan hukum anaknya tanpa hambatan administratif. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dasi Biru Muda dan Utak-atik Kabinet Sepanjang 2025
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Viral! Jalan Rusak Bertahun-tahun, Kades di Lombok Tengah Mandi Lumpur Tuntut Perbaikan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung: Rp6,6 Triliun Uang Sitaan Bukan Pinjaman Bank!
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Wanita di Pakistan Mencekik Putrinya yang Berusia 16 Tahun Hingga Tewas Setelah Bertengkar Soal Merokok
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Isi Email Peneror Bom Sekolah di Depok: Laporan Kasus Pemerkosaan Gue Enggak Ditanggapin!
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.