Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi Usai Mengedarkan Narkoba di Bali

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA (3,4-Methylenedioxymethamphetamine) di wilayah Provinsi Bali. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap dan Kombes Pol Awaludin Amin langsung membentuk tim gabungan. Tim ini dipimpin oleh AKBP Kevin Leleury dan melibatkan beberapa perwira lainnya, serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.

Dari hasil pengembangan informasi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Cafe The Forge yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod, Bali. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menjalankan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seorang selebgram perempuan bernama Donna Fabiola diduga sebagai bandar yang mengedarkan narkotika jenis kokain dan MDMA di kawasan tersebut. Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.

Petugas yang menyamar memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4.000.000 per gram. Donna menyetujui transaksi tersebut dan meminta agar pertemuan dilakukan di Cafe The Forge.

Sekitar pukul 18.47 WITA, tim sudah berada di lokasi. Pada pukul 19.11 WITA, Donna menemui petugas yang menyamar dan menyerahkan paket kokain tersebut.

Donna meminta agar barang dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe. Setelah pengecekan selesai, transaksi dilanjutkan dengan pembayaran sebesar Rp12.000.000 yang dilakukan di area tangga kafe.

Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 20.00 WITA petugas kembali memesan narkotika kepada Donna, kali ini berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Total harga yang disepakati mencapai Rp26.000.000. Lokasi transaksi ditentukan di area parkir mobil Cafe The Forge.

Pada pukul 20.48 WITA, petugas yang menyamar bersama tim tiba di lokasi parkir dan bertemu dengan Donna. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu klip kokain dan empat klip plastik berisi MDMA.

Saat penangkapan berlangsung, Donna diketahui berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua orang rekannya, yaitu Emir dan Mirfat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan mereka.

Dari tas milik Emir, petugas menemukan satu pod yang diduga mengandung THC. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sekitar pukul 21.46 WITA, polisi melakukan pengembangan ke rumah Donna yang beralamat di Jalan Kerta Dalem 13A No. 1B, Denpasar Selatan, Bali. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu klip kecil kokain, piring alas untuk wadah kokain, dua kartu untuk menggaris kokain, empat sedotan untuk menghisap kokain, serta satu bungkus plastik klip kecil baru.

Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan kokain dari suaminya, Tigran, sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Barang tersebut berupa 10 klip kecil dengan berat sekitar 10 gram. Sebagian kokain telah dikonsumsi bersama suaminya, sementara sisanya dijual kepada petugas yang menyamar.

Donna juga mengakui bahwa empat klip MDMA yang dijualnya diperoleh dari Emir. Selanjutnya, dari keterangan Emir, MDMA tersebut berasal dari seorang pria bernama Muslim.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap Muslim dan menggerebek tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Kuta No. 88, Badung, Bali, pada keesokan harinya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 12 butir ekstasi, satu bungkus ganja, tujuh klip MDMA, dan satu klip ketamine.

Muslim mengaku mendapatkan MDMA tersebut dari seseorang bernama Andrie. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Andrie pada Kamis, 11 Desember 2025, di wilayah Jimbaran, Bali. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, Andrie mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Eropa yang dikenal dengan nama “Mike”.

Menurut pengakuan Andrie, narkotika tersebut biasanya diletakkan di lokasi tertentu (sistem tempel), lalu ia menerima foto dan petunjuk lokasi melalui WhatsApp. Lokasi pengambilan barang disebut berada di wilayah Berawa Canggu dan sebelumnya juga di kawasan Umalas, Bali.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp86.750.920.

Berdasarkan perhitungan aparat penegak hukum, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Bali. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Beri Subsidi Khusus Pekerja Jakarta, Pangan hingga Transportasi
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Lewat Inovasi Accessible EV, VinFast Indonesia Raih kumparan Awards
• 57 menit lalukumparan.com
thumb
KCIC prediksi jumlah penumpang Whoosh capai 23 ribu orang
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Tahun 2026 Menjadi Momen Krusial Implementasi RUPTL Terbaru dan Transisi Energi
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Diprotes Kades Soal Dana Desa, Menkeu Purbaya Justru Beri Tanggapan Santai: Biar Aja Mereka Demo
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.