Grid.ID - Menkeu Purbaya diprotes kades soal dana desa. Sang menteri justru beri tanggapan santai hingga mengaku tak masalah jika didemo.
Meskipun mendapatkan protes, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi tetap menanggapi dengan santai. Ia akan terus melanjutkan kebijakan pengaturan dana desa.
Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta pada Senin (8/12/2025). Dalam seruan aksi tersebut, para kepala desa meminta Presiden Prabowo untuk mencabut sejumlah aturan.
Terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme dana desa, khususnya pencairan dana tahap II. Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah kebijakan meskipun ada demonstrasi.
Tanggapan Menkeu Purbaya
Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa dana desa tahap II pada 2025 tetap disalurkan dengan total nilai Rp 7 triliun. Namun, ia mengakui dana tersebut memang ditahan pemerintah untuk pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.
"Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com.
Ia lantas menjelaskan soal penyesuaian mekanisme penyaluran dana desa telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terddapat penambahan dua syarat pencairan dana desa tahap II.
Syarat pertama adalah akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Yang kedua berupa asurat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
"Jadi kita nggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar aja mereka demo, tapi kebijakan udah seperti itu," ujar Purbaya, dikutip dari Tribun Video.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali menjelaskan perubahan penggunaan dana desa seiring kebijakan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah putih. Dari total dana desa sekitar Rp 60 triliun per tahun, ada sekitar Rp 40 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan koperasi tersebut.
“Dana Desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun,” jelas Purbaya.
Meskipun diprotes kades soal dana desa, Menkeu Purbaya tetap pada kebijakannya. Ia memberi tanggapan serta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah sistem tersebut. (*)
Artikel Asli

