Anggota DPRD Papua 2024-2029, Yeyen, menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur wakil kepala daerah otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Kemendagri menilai gugatan tersebut hak siapa pun sebagai warga negara.
"Itu bagian dari hak warga negara," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Bima pun menyerahkan keputusan atas gugatan itu kepada MK. Dia mengatakan hakim konstitusi akan menimbang gugatan tersebut.
"Tinggal nanti akan dibuktikan oleh MK apakah memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang jelas terkait materi gugatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menegaskan aturan mengenai mekanisme penggantian kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, dan diberhentikan sudah tercantum dalam Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut bunyi Pasal 173 UU Pilkada:
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.
(4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai
Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.
(7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati/Walikota; atau
c. keputusan pemberhentian.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(fca/jbr)





