Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kebahagiaan selebritas Boiyen usai menikah tengah dibayangi persoalan hukum yang menjerat sang suami, Rully Anggi Akbar.
Ia dikabarkan menerima somasi dari seorang investor terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kuasa hukum investor berinisial RF, Santo Nababan, menyatakan kliennya merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully yang bernama Sateman Indonesia.
Menurut Santo, Rully pertama kali menghubungi kliennya melalui WhatsApp pada 5 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Sebelum kesepakatan dibuat, Rully mengirimkan proposal investasi yang memuat skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga mencantumkan klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
“Dengan dasar proposal dan komunikasi yang meyakinkan, klien kami akhirnya bersedia menanamkan modal,” ujar Santo Nababan, dikutip eranasional dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (24/12/2025).
Masalah mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor dinilai tidak sesuai dengan isi proposal. Santo menjelaskan, pembagian keuntungan memang sempat berjalan, namun hanya berlangsung beberapa bulan.
“Bagi hasil terakhir diterima Desember 2023 dan baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan penelusuran pihak investor, usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi hingga saat ini.
Berbagai upaya komunikasi yang dilakukan kepada Rully pun tidak membuahkan hasil, sehingga investor akhirnya mengirimkan somasi resmi.
“Yang bersangkutan terkesan menghindar. Karena itu kami melayangkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” kata Santo.
Total dana investasi yang diserahkan kliennya disebut mencapai Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan pada tanggal 9.
Namun hingga kini, pembayaran baru diterima empat kali, sehingga kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Dalam somasi tersebut, investor menuntut agar seluruh kewajiban segera dilunasi. Apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kami siap menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Santo.
Ia juga menyoroti fakta bahwa dana investasi ditransfer ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV sebagaimana tercantum dalam proposal kerja sama.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi dan permasalahan tersebut. (*)





