JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), memasuki fase krusial menjelang tutup tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan para penerima manfaat yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi untuk segera melakukan aktivasi rekening agar status kepesertaan tidak dibatalkan.
Pencairan dana bantuan pendidikan ini menuntut keaktifan peserta didik atau orang tua dalam memeriksa status penerimaan secara mandiri.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sipintar atau laman resmi dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Status penerima PIP akan muncul secara otomatis setelah mengisi NISN, NIK, dan jawaban perhitungan verifikasi di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1," demikian bunyi petunjuk teknis penyaluran PIP dari Pusat Informasi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Cek Status Pencairan PKH Tahap 4 Akhir 2025, Buka Link via HP di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi siswa SD yang dinyatakan sebagai penerima baru atau pemegang SK Nominasi, proses aktivasi rekening menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa aktivasi dalam kurun waktu yang ditentukan, dana bantuan dipastikan tidak dapat dicairkan.
Dalam aturan penyaluran disebutkan, jika peserta didik yang telah ditetapkan pada SK Nominasi tidak melakukan aktivasi, maka status penetapan sebagai calon penerima akan dibatalkan dan dana PIP tidak akan disalurkan.
Khusus untuk peserta didik jenjang SD dan SMP, bank penyalur yang ditetapkan pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sementara untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- PIP 2025
- Program Indonesia Pintar
- Bantuan Siswa SD
- Cara Cek PIP
- Aktivasi Rekening PIP
- Kemendikdasmen





