SURABAYA (Realita)— Kepercayaan di lingkungan komunitas gereja dimanfaatkan Njoo Kioe Thing alias Yogi Sanjaya untuk melakukan penipuan. Ia terbukti menggelapkan uang dua rekan sesama jemaat Gereja Mawar Sharon dengan modus investasi berbasis purchase order (PO) fiktif hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Yogi Sanjaya. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Senin, 22 Desember 2025. Ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Sidang Sentosa Liem, Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Jaksa Lemah Secara Pembuktian
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan kepada terdakwa serta memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya,” ujar hakim Ratna saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 3 bulan penjara.
Baca juga: Saksi Sebut PT MMJ Tak Nikmati Hasil Pengiriman Batu Bara, Terdakwa Membantah
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula dari relasi pertemanan terdakwa dengan dua korban, Imelia Soeharsono dan Agnesiane Anita Renisa. Ketiganya tergabung dalam Connect Group Gereja Mawar Sharon sejak 2018.
Terdakwa menawarkan kerja sama pemberian modal usaha dengan mengatasnamakan PT Sinar Rimba Pasifik dan PT Hexa Thermagraphindo. Ia menyertakan PO yang belakangan terbukti palsu dan dikirimkan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen dengan skema pengembalian modal dalam waktu 45 hari.
Korban Imelia mentransfer dana secara bertahap pada Oktober hingga November 2023 sebesar Rp107.375.000. Sebagian dana sempat dikembalikan, namun pada akhirnya Imelia mengalami kerugian Rp85.375.000. Sementara korban Agnesiane mentransfer dana lebih besar, yakni Rp1.277.350.000 sepanjang Juni hingga Desember 2023. Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan Rp744.182.500, sehingga korban mengalami kerugian Rp533.167.500.
Baca juga: Perkara Notaris Nafiaturrohmah, Ahli Nilai Perkara Pajak Tak Bisa Serta-Merta Ditarik ke Korupsi
Jaksa mengungkapkan seluruh PO yang digunakan terdakwa bersifat fiktif dan dibuat sendiri menggunakan aplikasi desain di telepon genggam. Dana para korban tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading valuta asing yang bersifat spekulatif.
Akibat perbuatan terdakwa, total kerugian kedua korban mencapai Rp618.542.500. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung A31 beserta kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain tetap terlampir dalam berkas perkara.yudhi
Editor : Redaksi



