Pemerintah memperpanjang insentif tax holiday untuk tahun 2026. Saat ini, proses perencanaan teknis aturan tersebut sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tax holiday merupakan keringanan pajak penghasilan yang diberikan untuk perusahaan atau industri tertentu.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menuturkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut.
“Nah sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut, setahun dulu,” kata Febrio ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (23/12).
Adapun terkait detailnya, Febrio menjelaskan perpanjangan tax holiday untuk tahun 2026 tersebut akan menyesuaikan aturan mengenai Global Minimum Tax (GMT) yang sudah disepakati oleh negara-negara OECD. Dengan aturan tersebut, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah 15 persen.
Maka dari itu, Febrio menjelaskan, aturan implementasi tax holiday ke depannya tak lagi bisa dilakukan secara penuh. Kemenkeu sedang mempelajari penerapan tax holiday di berbagai negara agar sesuai aturan GMT.
“Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya. Itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut. Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15 persen,” ujarnya.
“Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15 persennya ke negara asalnya dia,” lanjut Febrio.



