Gilang Ihsan Faruq (22), seorang sopir bus Cahaya Trans berusia 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menewaskan 16 penumpang di Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik lalu lintas dari Polrestabes Semarang menggelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025.
Kombes Muhammad Syahduddi, Kapolrestabes Semarang, menyatakan bahwa keputusan untuk menjadikan Gilang sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan dari empat saksi.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang," ujar Syahduddi.
Dalam penyelidikan, para saksi adalah penumpang yang selamat serta beberapa orang yang menyaksikan kecelakaan tersebut. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari ahli terkait kondisi kendaraan.
Akibat perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan serta korban jiwa. Melalui pasal tersebut, tersangka mendapat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengakuan dan Kejadian KecelakaanSaat dimintai keterangan, Gilang mengaku bahwa ia tidak sempat mengerem bus yang dikemudikannya. Menurut pengakuannya, setelah mengalihkan persneling dari gigi enam ke gigi lima, ia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pengereman.
Sebagai sopir baru yang hanya dua kali mengemudikan bus tersebut, ia merasa belum paham dengan karakter jalan yang ada di sekitar lokasi kecelakaan. Gilang menjelaskan bahwa saat mendekati tikungan, ia terkejut dengan perubahan kondisi jalan yang tiba-tiba, sehingga tidak dapat mengendalikan bus dengan baik.
"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," ujar Syahduddi.
"Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri," sambungnya.
Penanganan Korban KecelakaanKecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari ini menyebabkan 16 orang dinyatakan meninggal dunia dan 18 orang lainnya mengalami luka-luka. Pengobatan bagi para korban luka diharapkan dapat ditangani oleh Jasa Raharja, yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan biaya pengobatan. Sesuai dengan ketentuan, setiap korban yang mengalami luka-luka berhak atas biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, keluarga korban yang meninggal dunia juga akan mendapatkan santunan. Setiap ahli waris dari 16 korban meninggal tersebut akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.




