JAKARTA, DISWAY.ID - Galon air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran.
Kondisi ini mendorong Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengeluarkan peringatan keras: konsumen berhak menolak galon yang tidak layak demi kesehatan dan keselamatan.
Ketua KKI, David Tobing, menegaskan konsumen tidak boleh lagi pasrah saat menerima galon buram atau penyok.
“Kepada konsumen, kami menyerukan konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik tidak adil di lapangan karena harga galon lama dan baru tetap sama.
BACA JUGA:Ancol Taman Impian Hadirkan 'LIBURAN PENUH CERIA' Sambut Natal 2025 & Tahun Baru 2026
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser Taeyong NCT di Jakarta 2026, Paling Murah Rp1,35 Juta
“Karena harganya sama. Galon baru, galon tua, itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru. Itu yang paling penting.”
Masalah ini bukan sekadar tampilan. Galon kusam menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepas zat berbahaya.
“Karena lebih buram, lebih kusam warna galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” kata David.
KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012–2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek. Karena itu, konsumen diimbau memeriksa kondisi fisik dan kode produksi.
“Yang kedua ceklah kode produksinya,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI membuka kanal pengaduan resmi.
“Kami sendiri, Komunitas Konsumen Indonesia, membuka kanal pengaduan di website kami, di mana nantinya kami akan membuat satu periode pengaduan dari berbagai kota,” jelas David.
BACA JUGA:Sri Sultan Beri Lampu Hijau, Lumbung Mataram Pasok Bahan Baku MBG di Yogyakarta
- 1
- 2
- »




