ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan 43 anggota Polri periode 2022 hingga 2025 kepada KPK di Jakarta Selatan.
  • Laporan tersebut mencakup empat kasus pemerasan berbeda, termasuk DWP, kasus pembunuhan, remaja Semarang, dan jam tangan.
  • Pelaporan dilakukan ke KPK karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan jika diserahkan ke internal Polri saja.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Civil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Laporan tersebut dibagi menjadi empat kasus antara lain dugaan pemerasan acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP), dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan, dugaan pemerasan terhadap seorang remaja di Semarang, dan dugaan pemerasan jual beli jam tangan yang semuanya berakhir dengan sanksi etik dari kepolisian.

"Dari empat kasus dan 43 orang yang telah diketahui, yang kami laporkan itu telah diketahui bahwa komisi etik Kepolisian resmi atau telah mengeluarkan sanksi etik yang mana bagi kami dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK melaksanakan atau melakukan upaya penindakan tersebut," ujar Wana.

Dia mengatakan dugaan pemerasan dalam empat perkara ini belum dilaporkan ke Kortas Tipikor Polri karena khawatir adanya konflik kepentingan. Untuk itu, pelaporan ini disampaikan ke KPK.

"Bagi kami adalah ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya itu pasti akan sangat tinggi," ucap Wana.

Menurut dia, jika tidak ada pidana yang diberikan, dikhawatirkan tidak ada efek jera kepada pelaku pemerasan sehingga tindak pemerasan akan terus berlanjut di institusi Polri.

"Kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian akan dinormalisasi sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata," tutur Wanna.

"Padahal di dalam undang-undang KPK pasal 11 ayat 1 huruf A itu telah dijelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak-menindaki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum," tandas dia.

Baca Juga: ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Terbitkan Regulasi Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Diskominfo SP Sulsel Raih Predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi 2025
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Wamenkum Sebut Jokowi Sempat Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden saat Godok KUHP Baru
• 11 jam laluokezone.com
thumb
KPK Geledah Kantor Pemkab Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Kasus Ade Kuswara
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bus Tabrakan dengan Truk Gandeng di Kebumen, 1 Sopir Tewas dan 4 Orang Luka | BERUT
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.