Bisnis.com, MALANG—Bea Cukai Malang menggandeng Pemkab Malang melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan menyasar toko kelontong di daerah tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Kamis (11/12/2025), pihaknya Malang kembali melaksanakan rangkaian operasi pengawasan melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kegiatan ini dilakukan secara bertahap dengan menyasar toko-toko ritel di wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Bantur guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Operasi diawali pada pukul 10.26 WIB di Kecamatan Pagak dengan pemeriksaan terhadap toko yang berlokasi di Dusun Bendo, Desa Sumberejo. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek seperti SB, JB, Marbol, Apollo, dan lainnya yang tidak dilekati pita cukai, sebanyak 39 bungkus atau setara 780 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.171.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp589.560.
Selang beberapa menit kemudian, pukul 10.33 WIB, pemeriksaan dilanjutkan di toko yang berada di lokasi yang sama. Pada toko tersebut, tim kembali mendapati rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 40 bungkus atau 800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp1.188.000 dan potensi kerugian negara Rp596.800.
Seluruh barang hasil penindakan di Kecamatan Pagak diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Baca Juga
- Purbaya: Bea Cukai Sulit Disogok, Penindakan Rokok Ilegal Melonjak
- Bea Cukai Sita 1 Miliar Batang Rokok Ilegal
- Peredaran Vape dan Rokok Ilegal Ancam Keberlangsungan IHT
Kegiatan pengawasan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Bantur. Pada pukul 11.15 WIB, pemeriksaan dilakukan di Toko yang beralamat di Dusun Wotogalih, Desa Rejoyoso.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peredaran BKC HT jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 17 bungkus atau 340 batang dengan perkiraan nilai barang Rp504.900 dan potensi kerugian negara Rp253.640.
Pukul 11.40 WIB, tim melakukan pemeriksaan di toko yang juga berlokasi di Desa Rejoyoso dan menemukan 93 bungkus rokok ilegal atau setara 1.860 batang dengan perkiraan nilai barang Rp2.797.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.680.
Selanjutnya, pada pukul 11.45 WIB, pemeriksaan dilakukan di Toko di wilayah yang sama, dengan temuan BKC HT tanpa pita cukai sebanyak 241 bungkus atau 4.820 batang dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp7.189.700 dan potensi kerugian negara Rp3.614.920.
Sebelumnya, pada Rabu (10/12/2025), Kantor Bea Cukai Malang melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan sebagai wujud nyata realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), melalui operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dilakukan dengan menyasar toko-toko ritel di sejumlah wilayah guna menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Pada pukul 10.17 WIB, operasi gabungan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bululawang. Dalam pemeriksaan terhadap toko yang beralamat di Jalan Al Hidayah, Krebet, tim menemukan BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, seperti ZA, JB, Balveer, Apollo, dan lainnya, yang tidak dilekati pita cukai.
Barang ilegal yang diamankan berjumlah 383 bungkus atau setara dengan 7.660 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp11.782.000 dan potensi kerugian negara Rp5.920.800 dan selanjutnya dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Masih pada hari yang sama, pukul 11.03 WIB, operasi gabungan kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Pemeriksaan dilakukan di toko yang berlokasi di Desa Ganjaran.
Dari hasil pemeriksaan, tim kembali menemukan BKC Hasil Tembakau jenis SKM dan SPM berbagai merek, di antaranya SB, GA, Joss, Apollo, dan lainnya, tanpa dilekati pita cukai yang disediakan untuk dijual. Total barang hasil penindakan mencapai 698 bungkus atau 13.960 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang Rp20.874.600 dan potensi kerugian negara Rp10.500.560, yang kemudian diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lebih lanjut.
Selain itu, pada pukul 15.30 WIB, Bea Cukai Malang melaksanakan operasi mandiri terhadap Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Operasi ini diawali dengan pengumpulan informasi guna mengidentifikasi TPE MMEA yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam pemeriksaan terhadap Toko yang berlokasi di kawasan Ruko Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tim mendapati penjualan BKC MMEA golongan B dan C berbagai merek tanpa dilengkapi NPPBKC dengan total perkiraan nilai barang Rp388.061.000.
Atas temuan tersebut, seluruh barang dilakukan penyegelan di tempat untuk selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Melalui rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai Malang terus berkomitmen melaksanakan pengawasan secara konsisten dan terukur sebagai upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya,” ucapnya.
Perlindungan MasyarakatPeneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penindakan BKC ilegal juga upaya melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal yang tidak melewati uji mutu.
Hal ini perlu penguatan sinergi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil Pajak dan Bea Cukai karena pemerintah daerah juga memperoleh DBH cukai, dimana salah satu penggunaannya untuk memerangi rokok ilegal.
Wilayah distribusi dan wilayah pemasaran, dia menegaskan, perlu diperkuat pengawasannya untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal dan BKC ilegal, sembari mensinergikan seluruh sumber daya dalam rangka melangkah pada penguatan penindakan pada wilayah produsen rokok ilegal.
“Sosialisasi dan pengawasan secara berkelanjutan pada toko kelontong juga harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan jaminan perlindungan pada market rokok dan BKC legal,” ucapnya.(K24)





