FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa reformasi bukan hanya menyasar Polri. Tapi juga berpeluang masuk dalam kejaksaan hingga pengadilan.
“Kalau saya pikir itu dengan sendirinya, karena akan ikut. Apalagi dengan berlakunya KUHP baru,” kata Yusril melalui kanal Youtube-nya dikutip Rabu, (24/12/2025).
Termasuk juga kata dia terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu.
“Mau nggak mau harus satu perubahan. Kalau yang satu berubah, yang lain otomatis akan ikut berubah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mencoba mendengar apresiasi publik dengan membentuk Tin Reformasi Polri untuk melakukan perbaikan. Meski hingga saat ini, Polri masih terus menuai kontroversi.
Terbaru dengan keluarnya Perpol yang membolehkan polisi aktif di 17 lembaga/kementerian. Hal ini menuai polemik karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan Polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun jika ingin terlibat di jabatan sipil.




