Sejumlah daerah sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026. Pemerintah Pusat memang memberikan tenggat waktu pengumuman UMP 2026 paling lambat pada Rabu (24/11).
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12). Berikut ini daerah yang sudah menetapkan UMP:
DIYPemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mencapai 6,78 persen atau menjadi Rp 2.417.495. Pada tahun lalu, UMP DIY ada di Rp 2.264.080.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau sebesar Rp 153.414,05," kata Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (24/12).
UMP 2026 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.
Made mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan sektor transportasi hanya untuk angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.
Papua BaratPemprov Papua Barat telah menetapkan UMP 2026 senilai Rp 3.841.000 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Rabu, mengatakan UMP 2026 mengalami peningkatan 6,25 persen dibanding UMP 2025.
"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp 226 ribu," ujar Melkias dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Selain itu, katanya, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang meliputi, industri semen Rp 4.091.000 dan pertambangan gas alam Rp 5.880.000.
Kemudian, subsektor pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, penggergajian kayu, veneer, industri kayu bakar, dan pelet kayu Rp 3.991.000, serta industri minyak mentah kelapa sawit Rp 3.991.000.
"Termasuk subsektor pembekuan ikan, industri pembekuan biota lainnya, industri pengolahan dan pengawetan lainnya, serta industri minyak ikan Rp 3.991.000," ujar Melkias.
BaliGubernur Bali Wayan Koster sepakat untuk menetapkan UMP Bali 2026 senilai Rp 3,2 juta per bulan. Angka itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Koster mengatakan angka ini diperoleh dari pertimbangan sidang Dewan Pengupahan pada Kamis (18/12) lalu. Berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, dan organisasi serikat pekerja atau buruh, ditetapkan UMP Bali 2026 naik 7,04 persen dari UMP 2025 yang ada di Rp 2.996.560 atau jika dirupiahkan naik Rp 210.899 per bulan.
Selain menetapkan UMP Bali 2026, Pemprov Bali juga sepakat menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 bagi pekerja bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I senilai Rp 3.267.693 per bulan. Nominal upah itu naik 7,04 persen dari UMSP Bali 2025.
Sumatera BaratPemprov Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan UMP 2026 senilai Rp 3.182.955 atau naik 6,3 persen bila dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp 2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik sebesar Rp 3.214.846. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Nusa Tenggara BaratUMP Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 naik 2,725 persen menjadi Rp 2,673 juta. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan.
"Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," ujarnya melalui keterangan resmi di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Menurutnya, kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengakomodasi kepentingan para pihak.
RiauPemprov Riau menetapkan UMP Riau pada 2026 mencapai Rp 3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12).
Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota. Regulasi itu menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Sumatera UtaraGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.
Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujar Bobby melalui keterangan tertulis.
Sumatera SelatanGubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengesahkan UMP 2026 naik 7,10 persen. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang ditandatangani Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya Rp 3.681.561. Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12).
Sulawesi TengahPemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menyepakati UMP Sulawesi Tengah pada 2026 senilai Rp3.179.565. Nilai tersebut naik 9,08 persen atau Rp 264.565 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Palu.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Firdaus, menjelaskan UMSP untuk dua sektor strategis yakni sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan Rp 3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.
“Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Firdaus, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).




