Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan chat di gawai yang sempat disita KPK terkait dugaan kasus suap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang adalah milik Kepala Dinas di Kabupaten tersebut.
Pasalnya, chat di dalam gawai itu dihapus dan diduga memiliki hubungan dengan perkara ini."Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025) malam.
Budi mengatakan tim penyidik akan mengekstrak perangkat elektronik yang disita untuk kemudian dianalisis guna mengumpulkan informasi sehingga penyidik dapat melakukan pengembangan kasus.
Termasuk, kata Budi, mencari pihak yang meminta untuk melakukan penghapusan pesan.
"Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut," jelasnya.
Penggeledahan itu berlangsung pada Senin (22/12/2025), di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi. KPK menyita 49 dokumen berkaitan pengadaan proyek 2025-2026, serta menyita 5 handphone.
Pada Selasa (23/12/2025), tim lembaga antirasuah menggeledah rumah Ade Kuswara dan menyita sejumlah dokumen serta mobil Land Cruiser. Kemudian tim juga menggeledah kantor ayah Ade Kuswara, HM Kunang, di mana KPK menyita beberapa dokumen.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, KPK menangkap Ade Kuswara terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama ayahnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah "ijon" kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total "ijon" yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F27%2F4eb42bf9-10e6-44af-b7ce-ca0357b1af01_jpg.jpg)


