Geledah rumah Kajari HSU Kalsel nonaktif, KPK sita mobil Pemda Tolitoli Sulteng

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah tiga rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang sudah dinonaktifkan Kejaksaan Agung, dan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas tersebut, kemudian Kantor Kajari Hulu Sungai Utara, dan rumah Albertinus di Jakarta Timur.

"Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: KPK duga Kajari Hulu Sungai Utara terima uang hingga Rp1,5 miliar

Baca juga: Kejagung berhentikan sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU

Baca juga: KPK umumkan Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel jadi tersangka


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Info Terbaru soal Alih Status Dosen PPPK 35 PTNB ke PNS, Alhamdulillah
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Bocoran POCO M8 Series mulai nongol, kaum mendang-mending masih aman atau mulai goyah?
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Habiburokhman: Kritik Dino Pati Djalal ke Menlu Sugiono Tak Seperti Teman
• 4 jam laludetik.com
thumb
ILUNI FKUI, ILUNI FTUI, dan ParagonCorp Donasi Genset untuk RSUD Langsa
• 2 jam laludetik.com
thumb
Prediksi Meleset, Lifting Minyak Jelang Tutup 2025 Masih Kurang 175 Barel
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.