jpnn.com, JAKARTA - Info terbaru soal alih status dosen PPPK 35 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) ke PNS. Info ini bisa bikin dosen PPPK gembira.
Menurut Menteri Pendidikan Tinggi Riset, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, pembahasan soal alih status dosen PPPK ke PNS terus berjalan.
BACA JUGA: 5 Tahun ke Depan Tidak Ada Rekrutmen PPPK, Semuanya PNS
Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pun sudah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini soal profesi dosen yang tidak cocok menjadi PPPK.
"Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang," tutur Menteri Brian dalam Ngopi Bareng Media, Rabu (24/12).
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Karier dan Status Kepegawaian Dosen PPPK
Selain riset, lanjutnya, karier dosen yang seharusnya berjenjang bisa stag. Ini akan merugikan para dosen sudah meniti kariernya dari bawah.
Sekretaris Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan, proses alih status
BACA JUGA: Terima SK, 32 Dosen PPPK Universitas Pattimura Siap Bertugas
2.671 dosen PPPK 35 PTNB dalam tahap penghitungan anggaran. Presiden Prabowo Subianto pun sudah memberikan sinyal positif.
Rencananya tahun depan Presiden Prabowo akan mengumumkan pengangkatan dosen PNS ini.
"Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,' ucapnya.
Menteri Brian menambahkan, dalam masa tunggu ini, dosen PPPK diberikan hak-hak seperti PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

