Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

suarasurabaya.net
12 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan Kedutaan Besar RI (KBRI) London telah melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada otoritas Inggris menyusul aksi provokatif yang dilakukan di depan gedung KBRI London beberapa waktu lalu.

Yvonne Mewengkang Juru Bicara Kemlu RI menyampaikan, Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne dilansir dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Dia menegaskan, Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.

Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.

Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.

Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi Yusman Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Senin (22/12/2025). (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kardinal Suharyo Bakal Pimpin Misa Pontifikal Natal di Katedral
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi Disertai Suara Gemuruh Pagi Ini
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lapas Ngawi Musnahkan 56 Handphone Hasil Razia
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Siswa Seberangi Sungai ke Sekolah, Wapres Gibran: Sepatu Dilepas Dahulu? Seragam Basah?
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Buka Suara soal Wacana Perpanjangan Insentif bagi Kendaraan Listrik di 2026
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.