Hi!Pontianak - Sebanyak 102 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan surat keputusan penerimaan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Selasa 23 Desember 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi merupakan warga binaan yang beragama Kristiani. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan.
“Total warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini berjumlah 102 orang, dengan besaran remisi yang berbeda-beda sesuai masa pidana yang telah dijalani di Lapas Kelas IIB Sintang,” jelas Rizal Fuadi.
Namun demikian, Kalapas memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2025 ini.
“Untuk Natal tahun ini, tidak ada warga binaan yang langsung bebas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal Fuadi menerangkan bahwa remisi diberikan dengan persyaratan yang jelas. Warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini kita berikan kepada narapidana yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Selain itu, remisi juga merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.





