Pemain film porno asal Inggris, Tia Billinger alias Bonnie Blue, menyeret bendera Indonesia di depan KBRI London, setelah diderpotasi dari Bali.
Di dalam video, Bonnie Blue mengutarakan kekecewaannya terhadap Indonesia karena sudah menangkapnya di Bali karena memproduksi video porno. Ia kemudian menyelipkan bendera Merah Putih ke dalam bagian bokong celananya lalu berjalan menyeret bendera di tengah pria-pria bertopeng yang berdiri di sampingnya.
Selain menyeretnya, Bonnie Blue juga berfoto dengan pose melecehkan di atas bendera itu.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merespons aksi Bonnie Blue di depan KBRI London itu. Juru Bicara (Jubir) 1 Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyebut pemerintah menyesalkan perbuatan Bonnie Blue.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di London yang videonya beredar luas di media sosial,” ucap Yvonne dalam video, Rabu (24/12).
Yvonne menjelaskan bahwa Bonnie Blue sudah dideportasi dan dilarang masuk Indonesia selama 10 tahun. Tindakannya di KBRI London pun telah diadukan ke otoritas setempat.
“Terkait aksi yang dilakukan di depan gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten tersebut di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris,” ucap Yvonne.
“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia bendera merah putih dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tambahnya.
Pengaduan telah secara resmi diajukan oleh KBRI London kepada otoritas setempat. Penanganan lebih lanjut pun akan dilakukan sesuai dengan ketentuan di sana.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian Setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” jelas Yvonne.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi yang dilakukan Bonnie Blue tidaklah pantas karena merendahkan simbol suatu negara. Namun, Yvonne berpesan agar publik tak terpancing aksi Bonnie Blue tersebut.
“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antar negara,” ujar Yvonne.
“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” tambahnya.



