Sampang, tvOnenews.com – Sebuah bus pariwisata dihentikan oleh aparat kepolisian saat melintas di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan mulai dari bagasi hingga ke dalam bus.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati bagasi bus maupun area penumpang berisi penuh puluhan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Selain bus Ozi Faiz Trans, petugas juga mengamankan tiga kendaraan lainnya yang diduga kuat turut mengangkut rokok ilegal dari lokasi berbeda di wilayah Madura.
Menurut Ipda Paundra Kinan Aditama, KBO Satreskrim Polres Sampang, keempat kendaraan termasuk bus tersebut diketahui membawa rokok tanpa pita cukai saat petugas melaksanakan operasi cipta kondisi di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin malam (23/12).
"Dalam pelaksanaan operasi cipta kondisi menemukan empat kendaraan bermotor, yaitu pikap, mobil HR-V, Wuling Cortez, namun yang paling menonjol bus membawa rokok ilegal tanpa cukai," Rabu (24/12).
Paundra menjelaskan, dari keempat kendaraan tersebut, yakni pikap, mobil HR-V, Wuling Cortez, serta bus, petugas menemukan puluhan kotak kardus berisi rokok ilegal berbagai merek.
"Dari empat mobil ditemukan total mencapai satu juta enam ratus delapan puluh ribu batang rokok ilegal. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai dua miliar rupiah," tuturnya.
Kendaraan pembawa rokok ilegal tersebut, menurut Ipda Paundra, melaju dari wilayah timur, yakni Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Saat tiba di Sampang, kendaraan-kendaraan tersebut terjaring operasi cipta kondisi di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang.
"Rokok ilegal dibawa kendaraan dan diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Situbondo, Bangkalan, serta ke wilayah di luar Pulau Madura," ungkapnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, jutaan batang rokok tersebut akan diserahkan kepada petugas Bea Cukai di wilayah Pamekasan. Untuk bus sendiri tidak berisi penumpang, hanya terdapat kotak-kotak kardus rokok ilegal. Sementara sopir kendaraan masih dalam pemeriksaan petugas," pungkasnya.
Saat ini, petugas kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemilik rokok tanpa pita cukai. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara. (fds/gol)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454867/original/055103900_1766577882-Banner_Infografis_BMKG_H.jpg)
