jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 6,17 persen.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa kenaikan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan.
BACA JUGA: AFWA Tolak Penetapan UMP 2026: Rumus Baru, Kemiskinan Lama
Hal itu diumumkan Pramono setelah beberapa rapat beberapa kali antara di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta.
“Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.87,” kata Pramono di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (24/12).
BACA JUGA: Kabar Gembira Soal UMK dan UMP Riau 2026, Ini Daftarnya
UMP mengalami kenaikan Rp 333.115 dari yang sebelumnya sebesar Rp 5.396.761 pada 2025. Adapun, dalam PP diatur alfa UMP adalah 0,5 sampai dengan 0,9.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP memutuskan menetapkan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75.
BACA JUGA: UMP Jakarta 2026, Pramono Berharap Tidak Ada Mogok Kerja
“Hal itu UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” beber Pramono Anung.
Eks Sekretaris Kabinet itu menuturkan bahwa UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi Pemprov DKI melihat keseluruhan, baik itu dari sisi pekerja, kemudian pengusaha.. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


